![]() |
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang memberikan keterangan kepada wartawan terkait kasus OTT terhadap pegawai BPN Sergai. |
SERDANGBEDAGAI (Kliik.id) - Polres Serdang Bedagai (Sergai) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap oknum pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sergai, Selasa (13/10/2020) kemarin.
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang kepada wartawan, Rabu (14/10/2020) mengatakan, satu pelaku yang terjerat OTT ditetapkan tersangka.
Tersangka berinisial BM (26), bertugas sebagai Asisten Surveyor Kadaster Kementerian ATR/BPN Kabupaten Sergai. BM berdomisili di Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang.
Sementara, korbannya berinisial AG (26), warga Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Sergai.
AKBP Robin menjelaskan, kejadian berawal pada Maret 2020, saat korban melakukan pengurusan sertifikat hak milik atas tanah dari surat dasar SKT dan Notaris untuk dibuatkan menjadi 34 sertifikat.
Dalam kepengurusan 34 sertifikat tersebut, korban memberikan biaya dengan total keseluruhan Rp. 53.800.000 kepada petugas BPN Sergai.
"Setelah uang diserahkan, ternyata pembuatan sertifikat sebanyak 34 persil, hingga sekarang belum ada yang selesai," ungkap Robin.
Selanjutnya, petugas BPN Sergai kembali menghubungi korban dan meminta biaya pengukuran tanah sebesar Rp 4 juta.
Banyaknya biaya yang dikeluarkan korban tercium oleh pihak kepolisian. Polisi langsung melakukan pengintaian terhadap petugas BPN yang terlibat dalam pengurusan sertifikat korban.
Lalu, pada Selasa 13 Oktober 2020, polisi menerima informasi tentang adanya pemberian uang terhadap petugas ukur.
Setelah menerima informasi tersebut, polisi melakukan pengintaian di sekitar kantor BPN Sergai.
"Pada Selasa, tim kita melihat korban datang ke kantor BPN Sergai, dan langsung menuju halaman belakang kantor. Disitu terjadi transaksi pemberian uang oleh korban kepada petugas ukur," ujar Robin.
Melihat hal tersebut, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap petugas ukur tersebut dan menyita uang Rp 4 juta yang diberikan oleh korban.
"Modus tersangka melakukan pengutipan uang pengukuran tanah pembuatan sertifikat," kata Kapolres.
"Tersangka dijerat Pasal Tindak Pidana Korupsi dengan penjara paling lama 20 tahun," pungkasnya. (Rls)