Notification

×

Pedagang Diminta Tak Terprovokasi Polemik Dinas Perdagangan Tebingtinggi, Ini Kata Pengamat

Selasa, 13 Januari 2026 | 08:36 WIB Last Updated 2026-01-13T06:47:45Z
Pengamat Kebijakan Publik dan Anggaran, Ratama Saragih.
TEBINGTINGGI (Kliik.id) - 
Pengamat Kebijakan Publik dan Anggaran Ratama Saragih meminta pedagang maupun masyarakat tidak terprovokasi dengan polemik di Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kota Tebingtinggi.

Ratama mengatakan sosialisasi dan verifikasi data pedagang Pasar Gambir yang dilakukan oleh Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kota Tebingtinggi Marimbun Marpaung, sudah sesuai regulasi dan tepat sasaran.

Untuk diketahui, sosialisasi dilakukan di Lantai III Pasar Kain, Jalan MT Haryono, pada Jumat (9/1/2026).

Ratama yang merupakan Penyandang Sertifikat Ombudsman RI 'Transformasi Pelayanan Publik Dan Penguatan Pranata Pengawasan' ini menjelaskan, dengan melakukan sosialisasi yang dimaksud dapat mendengarkan setiap tanggapan dan menampung aspirasi pedagang sebelum membuat suatu kebijakan sebagai upaya tata kelola yang baik (good governance) penyelenggara pelayanan publik.

Ada beberapa pertimbangan mengapa sosialisasi ini sangat penting antara lain:

1. Mengumpulkan Masukan: Sosialisasi memungkinkan pengumpulan perspektif, kekhawatiran, dan ide dari berbagai pihak yang terkena dampak.

Hal ini membantu memastikan keputusan yang diambil komprehensif dan mempertimbangkan realitas di lapangan.

2. Meningkatkan Akuntabilitas dan Transparansi: Dengan melibatkan publik atau pemangku kepentingan dalam proses pengambilan keputusan, prosesnya menjadi lebih terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.

3. Meminimalisir Konflik: Sosialisasi memberikan kesempatan untuk berdialog dan mencari titik temu sebelum keputusan diresmikan, yang dapat mengurangi potensi penolakan atau konflik di masa mendatang.

4. Memvalidasi Gagasan: Ini adalah cara yang efektif untuk menguji kelayakan dan dukungan terhadap suatu ide atau proposal sebelum menginvestasikan sumber daya lebih lanjut.

"Secara keseluruhan, sosialisasi yang efektif menghasilkan keputusan yang lebih kuat, berkelanjutan, dan mungkin lebih diterima serta didukung oleh semua pihak terkait," ujar Ratama dalam keterangannya, Selasa (13/1/2026).

Marimbun Marpaung telah menjelaskan fokus utama sosialisasi dan penataan itu adalah relokasi pedagang yang selama ini berjualan di bahu jalan, akan diarahkan untuk menempati kios atau stand yang telah tersedia sesuai dengan verifikasi data yang memenuhi syarat.

Marimbun juga menjelaskan adanya rencana menetapkan sistem zonasi baru guna menciptakan Pasar Gambir yang lebih higienis dan teratur yakni:

Blok A: Dikhususkan untuk pedagang sayur dan buah, serta penertiban pedagang kuliner yang menempati bahu Jalan MT Haryono dan Jalan Pattimura.

Blok B: Dikhususkan untuk pedagang pasar ayam dan ikan.

Blok C: Dikhususkan untuk pasar daging.

Selain itu, Marimbun juga mengumumkan akan adanya penyesuaian tarif retribusi pasar untuk meningkatkan pelayanan dan pemeliharaan fasilitas yang akan diusulkan ke DPRD Kota Tebingtinggi.

Dengan perincian tarif terbaru meliputi yaitu:

Kios: Dari Rp75.000 menjadi Rp300.000 per bulan.

Stand: Dari Rp65.000 menjadi Rp150.000 per bulan

Pelataran/PKL: Dari Rp3.000 per hari menjadi Rp4.000 per hari.

"Nah, apa yang disampaikan oleh Kadis Perdagangan, Koperasi dan UMKM kepada para pedagang yang ada di Pasar Gambir tidak ada yang perlu dikuatirkan karena belum menjadi ketetapan atau keputusan," kata Responder BPK RI ini.

Menurut Ratama, semua produk hukum baik itu Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Walikota (Perwa) ada mekanismenya melalui pembahasan di legislatif dalam hal ini DPRD setelah diusulkan oleh eksekutif atau Pemko Tebingtinggi.

"Saya berharap agar para pedagang yang ada di Pasar Gambir dapat kembali berjualan seperti biasa dan tidak mudah terprovokasi oleh pihak-pihak yang tidak menginginkan kondusifitas Kota Tebingtinggi," pungkasnya. (Sdy/Sdy)
×
Berita Terbaru Update