Notification

×

Dua Pencuri Sepeda Motor di Kebun Rambutan Sergai Ditangkap Polisi, Ini Kronologinya

Selasa, 13 Januari 2026 | 12:29 WIB Last Updated 2026-01-14T16:34:07Z
Kedua pelaku pencurian yang ditangkap.
SERDANGBEDAGAI (Kliik.id) - 
Polres Tebingtinggi melalui Polsek Tebingtinggi menangkap dua orang pelaku pencurian dengan kekerasan yang terjadi di areal PTPN IV Perkebunan Rambutan, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai).

Diketahui, kedua pelaku berinisial DN dan MA. Mereka ditangkap pada Minggu (11/1/2026) dini hari.

Kapolsek Tebingtinggi AKP Andi Rahmadsyah menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (21/11/2025) pukul 01.30 WIB di Jalan Desa Sei Serimah PTPN IV, Perkebunan Rambutan, Desa Sei Serimah.

Saat kejadian, korban bernama Ardianto (38) yang sedang bertugas menjaga areal perkebunan didatangi oleh pelaku.

Para pelaku meminta beberapa tandan buah kelapa sawit, namun permintaan tersebut ditolak oleh korban.

Penolakan tersebut memicu kemarahan para pelaku hingga berujung pada aksi kekerasan.

"Korban diserang menggunakan senjata tajam hingga terjatuh, kemudian para pelaku membawa kabur satu unit sepeda motor Honda CBR milik korban," ujar Andi dalam keterangannya, Selasa (13/1/2026).

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil berupa satu unit sepeda motor Honda CBR senilai Rp11,5 juta.

Selain itu, korban juga mengalami beberapa luka dan harus menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Pamela, Kota Tebingtinggi.

Setelah menerima laporan, Kanit Reskrim Ipda JF Sormin bersama tim melakukan penyelidikan intensif.

Hingga akhirnya, pada Minggu (11/1/2026) sekitar pukul 02.00 WIB, petugas berhasil mengetahui keberadaan kedua pelaku di Jalan lintas Tebingtinggi-Serdangbedagai, tepatnya di SPBU Kecamatan Sei Bamban.

"Petugas langsung melakukan penangkapan. Kedua pelaku sempat berusaha melarikan diri, namun berhasil diamankan," jelas Andi.

Selanjutnya, kedua pelaku diamankan di Polsek Tebingtinggi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda CBR milik korban.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan," ujarnya. (Red)
×
Berita Terbaru Update