![]() | |
| Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (UKM) melakukan verifikasi data serta sosialisasi penataan pedagang di kawasan Pasar Gambir, Jumat (9/1/2026) di Lantai III Pasar Kain, Jalan MT Haryono. |
Sosialisasi dan langkah penataan ini merujuk pada surat resmi Dinas Perdagangan Nomor 510/154/DPKUKM sebagai upaya mengembalikan fungsi jalan dan mengoptimalkan aset daerah.
Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kota Tebingtinggi Marimbun Marpaung menegaskan fokus utama sosialiasi penataan kali ini adalah relokasi pedagang yang selama ini berjualan di bahu jalan.
Para pedagang tersebut akan diarahkan untuk menempati kios atau stand yang telah tersedia sesuai dengan verifikasi data yang memenuhi syarat.
Pemerintah juga menetapkan sistem zonasi baru untuk menciptakan Pasar Gambir yang lebih higienis dan teratur, dengan ketentuan sebagai berikut:
Blok A: Dikhususkan bagi pedagang sayur dan buah, serta penertiban pedagang kuliner yang menempati bahu Jalan MT Haryono dan Jalan Pattimura.
Blok B: Dikhususkan untuk pedagang pasar ayam dan ikan.
Blok C: Dikhususkan untuk pasar daging.
Selain penataan fisik, Pemko Tebingtinggi juga mengumumkan akan adanya penyesuaian tarif retribusi pasar untuk meningkatkan pelayanan dan pemeliharaan fasilitas yang akan diusulkan ke DPRD.
Adapun rincian tarif terbaru meliputi:
Kios: Menjadi Rp 300.000 per bulan (sebelumnya Rp75.000).
Stand: Menjadi Rp150.000 per bulan (sebelumnya Rp65.000).
Pelataran/PKL: sebesar Rp4.000 per hari atau setara Rp120.000 per bulan yang sebelumnya 3000 per hari.
Marimbun Marpaung mengingatkan kios dan stand yang merupakan aset negara yang pemakaiannya diatur sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dia menekankan prinsip "Satu KK Satu Kios" untuk memastikan keadilan bagi seluruh pedagang.
"Bagi yang menjual kios dan stand ke pihak lain dan tidak aktif berjualan, tidak akan diprioritaskan mendapat kios dan stand lagi karena jumlah kios dan stand terbatas," ujar Marimbun.
Terkait administrasi, kepemilikan Kartu Identitas Pedagang (KIP) akan diperbarui setiap dua tahun melalui perjanjian kerja sama.
Dinas Perdagangan juga mengimbau kepada keluarga pemilik KIP untuk segera melapor jika pemilik KIP meninggal dunia, mengingat kios tersebut bukan merupakan objek warisan yang bisa dipindahtangankan secara sepihak.
"Jika pemilik kios, misalnya meninggal dunia, agar melaporkan ke Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM," kata Marimbun. (Red)
