Wakil Bupati Samosir Sampaikan Nota Pengantar Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2025

Notification

×

Wakil Bupati Samosir Sampaikan Nota Pengantar Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2025

Senin, 22 Juni 2026 | 21:09 WIB Last Updated 2026-06-22T20:12:32Z


 

Samosir, (kliik.id) – Wakil Bupati Samosir Ariston Tua Sidauruk menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Samosir, Senin (22/6/2026).

 

Rapat dipimpin Ketua DPRD Nasip Simbolon dan dihadiri Wakil Ketua DPRD, Sekretaris Daerah, unsur TNI/Polri, anggota dewan, serta pimpinan perangkat daerah. Kegiatan ini merupakan amanat peraturan perundang-undangan sekaligus bentuk kepatuhan menyampaikan pertanggungjawaban keuangan paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.

 

Wakil Bupati melaporkan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2025 telah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan dan memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk kesembilan kalinya secara berturut-turut. Capaian ini mencerminkan tata kelola keuangan daerah yang semakin baik dan akuntabel.

 

Secara rinci, realisasi keuangan tahun 2025 tercatat sebagai berikut:

✅ Pendapatan daerah: Rp774,57 miliar (95,55% dari anggaran Rp810,67 miliar)

✅ Belanja daerah: Rp760,62 miliar (91,60% dari anggaran Rp830,40 miliar)

✅ Penerimaan pembiayaan: Rp26,15 miliar (105,75% dari target)

✅ Pengeluaran pembiayaan: Rp5 miliar (100% terealisasi)

✅ Menghasilkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp35,11 miliar

✅ Total ekuitas daerah mencapai Rp1,99 triliun dengan aset tetap senilai Rp1,77 triliun

 

Penyampaian Ranperda ini menjadi bukti komitmen pemerintah daerah mewujudkan transparansi dan tanggung jawab keuangan. Ariston berharap proses pembahasan bersama DPRD dapat berjalan lancar demi hasil yang lebih baik dalam pengelolaan anggaran tahun-tahun mendatang.(InS/79)

×
Berita Terbaru Update