DPD GMNI Sumut: Tegakkan Supremasi Sipil, Kembalikan TNI Pada Fungsi Pertahanan Negara

Notification

×

DPD GMNI Sumut: Tegakkan Supremasi Sipil, Kembalikan TNI Pada Fungsi Pertahanan Negara

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:21 WIB Last Updated 2026-06-14T02:21:15Z
Ketua DPD GMNI Sumatera Utara, Diga Pinem.

Medan, KLIIK.ID – Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPD GMNI) Sumatera Utara menegaskan komitmennya untuk terus mengawal agenda Reformasi dan prinsip supremasi sipil di Indonesia. DPD GMNI Sumatera Utara menilai semakin luasnya keterlibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam berbagai sektor sipil berpotensi mengaburkan batas antara fungsi pertahanan negara dan kewenangan sipil yang menjadi fondasi utama demokrasi konstitusional.


Ketua DPD GMNI Sumatera Utara, Diga Pinem, menyampaikan bahwa TNI merupakan institusi pertahanan negara yang harus dihormati dan dijaga profesionalismenya. Namun demikian, penghormatan terhadap TNI tidak boleh dijadikan alasan untuk memperluas peran militer ke dalam ruang-ruang sipil yang seharusnya menjadi domain pemerintahan sipil, birokrasi sipil, maupun masyarakat sipil.


"Reformasi telah memberikan garis batas yang tegas antara fungsi pertahanan dan fungsi sipil. Ketika batas tersebut terus dikaburkan melalui berbagai kebijakan negara, maka yang dipertaruhkan bukan hanya profesionalisme TNI, tetapi juga masa depan demokrasi Indonesia. Kami menolak segala bentuk normalisasi keterlibatan militer dalam ruang sipil yang melampaui fungsi pertahanannya," tegas Diga Pinem.


DPD GMNI Sumatera Utara menilai kekhawatiran tersebut didasarkan pada sejumlah perkembangan yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir.


Pertama, revisi Undang-Undang TNI yang disahkan pada tahun 2025 dinilai memperluas ruang bagi prajurit aktif untuk menduduki jabatan pada sejumlah kementerian dan lembaga negara. Menurut GMNI, persoalan utama bukan terletak pada jumlah lembaga yang dapat diisi oleh prajurit aktif, melainkan pada semakin kaburnya batas antara otoritas sipil dan otoritas militer yang selama ini menjadi prinsip dasar negara demokrasi.


Kedua, keterlibatan TNI dalam berbagai program pembangunan dan kesejahteraan masyarakat dinilai semakin meluas, mulai dari program ketahanan pangan nasional, pengelolaan lahan pertanian, pembangunan dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG), distribusi logistik, hingga pelaksanaan berbagai program strategis pemerintah.


"Kita harus bertanya secara jujur sebagai bangsa. Jika urusan pangan dikerjakan tentara, urusan gizi dikerjakan tentara, urusan pembangunan dikerjakan tentara, dan urusan birokrasi diisi tentara, lalu di mana ruang penguatan institusi sipil yang menjadi amanat Reformasi?" ujar Diga.


Ketiga, DPD GMNI Sumatera Utara juga menyoroti keterlibatan TNI dalam berbagai proyek strategis nasional yang dinilai semakin meluas. Menurut GMNI, negara harus memastikan bahwa setiap proyek pembangunan tetap berada di bawah kendali lembaga sipil yang memiliki mandat, kompetensi teknokratis, serta mekanisme pengawasan publik yang jelas dan akuntabel.


Keempat, DPD GMNI Sumatera Utara menyampaikan keprihatinannya terhadap keterlibatan aparat TNI yang dinilai terlalu jauh dalam pengamanan aksi demonstrasi yang berlangsung pada 12 Juni 2026. Dalam negara demokrasi, penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional warga negara yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.


GMNI menilai bahwa pengamanan demonstrasi pada prinsipnya merupakan ranah aparat penegak hukum sipil. Kehadiran unsur militer secara berlebihan dalam pengamanan aksi sipil berpotensi menimbulkan efek gentar (chilling effect) terhadap kebebasan berekspresi dan kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi.


"Rakyat tidak boleh merasa sedang berhadapan dengan kekuatan perang ketika menggunakan hak konstitusionalnya untuk menyampaikan pendapat. Kehadiran militer dalam ruang demonstrasi sipil harus dibatasi secara ketat dan dilakukan sesuai prinsip negara hukum," tegas Diga.


DPD GMNI Sumatera Utara mengingatkan bahwa agenda Reformasi tidak pernah menghendaki kembalinya praktik-praktik yang menyerupai dwifungsi ABRI dalam bentuk baru. Semangat Reformasi, menurut GMNI, adalah menempatkan militer sebagai alat pertahanan negara yang profesional, modern, dan fokus pada tugas pokok menjaga kedaulatan negara.


Adapun pernyataan sikap DPD GMNI Sumatera Utara antara lain:

  1. Menolak segala bentuk perluasan peran TNI yang berpotensi mengaburkan batas antara fungsi sipil dan fungsi militer.

  2. Mendesak pemerintah untuk mengevaluasi seluruh kebijakan yang menempatkan TNI dalam ruang-ruang sipil yang bukan merupakan fungsi pertahanan negara.

  3. Menuntut penguatan institusi sipil dan penegakan prinsip supremasi sipil sebagai fondasi utama demokrasi konstitusional Indonesia.

  4. Mendesak dilakukannya evaluasi terhadap keterlibatan aparat TNI dalam pengamanan aksi demonstrasi pada 12 Juni 2026 agar tidak terjadi perluasan fungsi militer ke dalam ruang kebebasan sipil.

  5. Menegaskan bahwa TNI harus dikembalikan pada fungsi utamanya sebagai alat pertahanan negara sebagaimana amanat konstitusi dan cita-cita Reformasi.


Sebagai bentuk tanggung jawab moral terhadap kehidupan demokrasi nasional, DPD GMNI Sumatera Utara menyatakan akan terus mengawal, mengkaji, mengkritisi, serta mengadvokasi berbagai persoalan yang berkaitan dengan perluasan peran militer dalam ruang sipil.


GMNI Sumatera Utara juga akan membangun konsolidasi bersama gerakan mahasiswa, akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan seluruh elemen bangsa guna memastikan bahwa agenda Reformasi tidak mengalami kemunduran dan prinsip supremasi sipil tetap tegak di Republik Indonesia.


"Perjuangan ini bukan soal anti-TNI. Justru karena kami menghormati TNI sebagai alat pertahanan negara, maka kami ingin TNI tetap profesional dan tidak ditarik terlalu jauh ke dalam urusan sipil. Demokrasi yang sehat membutuhkan militer yang kuat dalam pertahanan dan sipil yang kuat dalam pemerintahan. Karena itu, kami akan terus mengawal isu ini demi menjaga cita-cita Reformasi dan masa depan demokrasi Indonesia," tutup Diga Pinem.

×
Berita Terbaru Update