Terima Audiensi Kepala Kantor Pajak Tebingtinggi, Wali Kota Perkuat Sinergi Optimalkan PAD

Notification

×

Terima Audiensi Kepala Kantor Pajak Tebingtinggi, Wali Kota Perkuat Sinergi Optimalkan PAD

Selasa, 28 April 2026 | 18:40 WIB Last Updated 2026-04-28T13:47:47Z
Wali Kota Tebingtinggi Iman Irdian Saragih menerima audiensi Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tebingtinggi Denny Ariaputra di Ruang Kerja Wali Kota, Selasa (28/4/2026).

TEBINGTINGGI (Kliik.id) - Wali Kota Tebingtinggi Iman Irdian Saragih menerima audiensi Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tebingtinggi Denny Ariaputra beserta jajaran di Ruang Kerja Wali Kota, Selasa (28/4/2026).

Pertemuan ini menjadi momentum penguatan kolaborasi dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta kepatuhan pajak di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Tebingtinggi.

Dalam audiensi tersebut, Wali Kota Iman Irdian Saragih menyampaikan apresiasi atas gagasan strategis yang ditawarkan KPP Pratama, terutama terkait pendampingan regulasi dan peningkatan kapasitas aparatur.

"Saran yang luar biasa untuk pelatihan juru sita bagi penunggak pajak dan pelaporan SPT, jadi masukan yang luar biasa. Nanti kita lebih intens lagi komunikasi. Harapan kita bisa sinergi, kolaborasi. Terima kasih, saran ini harus ada tindaklanjutnya," ujar Irdian.

Sebelumnya, Kepala KPP Pratama Tebingtinggi Denny Ariaputra yang baru menjabat satu bulan menyatakan komitmennya untuk mendukung penuh Pemko Tebingtinggi untuk meningkatkan PAD maupun kebijakan pendukung (supporting regulation).

"Kami ingin membantu Bapak Wali Kota, baik data, supporting regulasi, apapun, supaya daerah maju makmur. Kedepan, saya ingin bisa bersinergi lebih baik dengan bapak Wali Kota dan jajaran supaya bisa membantu Pak Wali Kota untuk meningkatkan PAD Kota Tebingtinggi,” jelas Denny yang sebelumnya bertugas di KPP Bireun, Aceh.

Denny juga mengungkapkan kesediaan untuk mengadakan pelatihan bagi juru sita penunggak pajak.

"Pelatihan nanti kita adakan, suatu rangkaian kegiatan yang bisa kita kerjakan bersama, melatih menjadi juru sita. Baik secara institusi ataupun pribadi, saya tidak akan mempersulit apalagi untuk teman-teman di pemerintahan kita bantu," ujar Denny.

Dalam kesempatan yang sama, Denny juga mengingatkan mengenai batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak yang telah berakhir pada Maret 2026 yang lalu, namun diperpanjang hingga 30 April 2026.

Berdasarkan data KPP Pratama, masih ditemukan sekitar 700 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan 10 persen Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemko Tebingtinggi yang belum melaporkan pajaknya.

"Kami siap membantu, mana yang belum, nanti kita isi bersama. Yang mana apabila nanti tidak diisi akan menjadi catatan. Jadi masih ada waktu 2 hari sampai 30 April," ungkapnya.

Menanggapi rencana kolaborasi tersebut, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Sri Imbang Jaya Putra mengusulkan adanya skema sharing data (pertukaran data) antara Pemko Tebingtinggi dengan KPP Pratama.

Hal ini, kata Sri Imbang, sebagai upaya menyamakan omset pajak yang dilaporkan ke KPP Pratama dengan yang dibayarkan ke Pemko Tebingtinggi.

"Kita cari solusi bagaimana menyadarkan mereka (wajib pajak), omset sama dengan di KPP Pratama, kita bisa berbagi data," tutur Sri Imbang.

Audiensi ini turut dihadiri oleh Kepala BPKPSDM Abdul Halim Purba, Kaban Kesbangpol Ramadhan Barqah Pulungan, Kabag Prokopim Faisal Ahmad, serta jajaran pejabat dari KPP Pratama Tebingtinggi. (Red)
×
Berita Terbaru Update