![]() |
| Pemuda 20 tahun yang ditangkap miliki sabu. |
TEBINGTINGGI (Kliik.id) - Sat Narkoba Polres Tebingtinggi melakukan penggerebekan di lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi narkotika di Jalan Sarifah Jawiyah, Kelurahan Bandar Sakti, Kota Tebingtinggi, Sabtu (25/4/2026) sore.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas menangkap seorang pria berinisial RJ (20), warga Jalan Ketumbar Lk V, Kelurahan Bandar Sakti.
Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi AKP Jimmy R Sitorus menjelaskan penangkapan dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut.
"Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku," ujar Jimmy, Selasa (28/4/2026).
Dari hasil penggeledahan itu, petugas menemukan barang bukti berupa satu plastik klip transparan berisi sabu dengan berat 1,40 gram serta satu unit handphone merek Vivo warna biru.
"Lokasi ini kerap dijadikan tempat transaksi narkotika, sehingga sangat meresahkan masyarakat sekitar," katanya.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Sat Narkoba Polres Tebingtinggi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
(Red)
