Notification

×

Simpan Sabu di 2 Lokasi, Pemuda di Tebingtinggi Ditangkap Polisi, Ini Barang Buktinya

Rabu, 21 Januari 2026 | 22:03 WIB Last Updated 2026-01-21T19:03:38Z
Pemuda yang ditangkap memiliki narkoba jenis sabu.
TEBINGTINGGI (Kliik.id) - Seorang pemuda berinisial MJS (25) ditangkap Sat Narkoba Polres Tebingtinggi dengan barang bukti sabu seberat 25,07 gram. Barang bukti ditemukan di dua lokasi berbeda.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Selasa (20/1/2026) dini hari di sebuah rumah kos di Jalan Langsat, Kelurahan Rambung, Kecamatan Tebingtinggi Kota, Kota Tebingtinggi.

Penangkapan dilakukan setelah petugas kepolisian menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di lokasi tersebut.

"Berdasarkan informasi tersebut, tim Sat Narkoba melakukan penyelidikan dan penggerebekan. Dari dalam kamar kos, petugas mengamankan seorang pria yang diketahui berinisial MJS. Saat dilakukan penggeledahan, tim menemukan 1 plastik klip berisi sabu seberat 1,12 gram, timbangan digital, plastik klip kosong, serta satu unit handphone," ujar Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi AKP Jimmy Sitorus, Rabu (21/1/2026).

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui masih menyimpan sisa narkotika jenis sabu di lokasi lain.

Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas kembali melakukan pengembangan dan menuju ke sebuah rumah di Jalan Sepakat, Kelurahan Teluk Karang, Kota Tebingtinggi.

"Di lokasi kedua tersebut, tim kembali menemukan 5 plastik klip berisi sabu dengan berat 23,95 gram yang disimpan didalam amplop putih dan plastik asoy hitam," kata Jimmy.

Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Tebingtinggi untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Polres Tebingtinggi menghimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian guna membantu memberantas penyalahgunaan narkoba," pungkasnya. (Red)
×
Berita Terbaru Update