Oleh: Paulus Peringatan Gulo., SH., MH., C.Md., C.Vapol. *)
Undang-Undang tentang Advokat secara tegas mengatur larangan bagi advokat yang diangkat menjadi pejabat negara untuk tetap menjalankan profesi advokat selama menduduki jabatan tersebut. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 20 ayat (3) yang menegaskan bahwa seorang advokat wajib menghentikan sementara aktivitas profesinya demi menjaga integritas, independensi, serta menghindari konflik kepentingan dalam penyelenggaraan negara.
Ketentuan tersebut menjadi landasan penting dalam menjaga marwah profesi advokat sebagai penegak hukum yang bebas, mandiri, dan bertanggung jawab terhadap kepentingan keadilan. Dengan adanya pembatasan tersebut, maka seorang pejabat negara tidak diperkenankan menggunakan status maupun kewenangannya untuk menjalankan praktik hukum yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan.
Praktisi hukum menilai bahwa implementasi aturan ini harus dijalankan secara konsisten tanpa pandang bulu. Sebab, penegakan etika profesi advokat merupakan bagian dari upaya menciptakan sistem hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan.
Selain itu, masyarakat juga diharapkan memahami bahwa profesi advokat memiliki kode etik dan aturan khusus yang wajib dipatuhi setiap insan advokat. Ketika seorang advokat memilih mengabdi sebagai pejabat negara, maka pengabdian tersebut harus dijalankan secara penuh dengan tetap menghormati ketentuan hukum yang berlaku.
Penegakan Pasal 20 ayat (3) dinilai bukan hanya soal kepatuhan administratif, melainkan bentuk komitmen terhadap supremasi hukum dan kepercayaan publik terhadap lembaga negara maupun profesi advokat di Indonesia.
*) Penulis adalah Ketua PERADAN Sumatera Utara dan Pendiri Kantor Hukum PS Partners Law Firm
