![]() |
| Ketua PERADAN Sumut, Paulus Peringatan Gulo, SH., MH. |
Medan (Kliik.id) - Ketua PERADAN Sumut, Paulus Peringatan Gulo, SH., MH, menegaskan bahwa PT PLN (Persero) wajib memberikan kompensasi kepada masyarakat pasca terjadinya blackout atau pemadaman listrik massal yang melanda wilayah Sumatera Utara dan sekitarnya.
Menurut Paulus, pemadaman listrik total yang terjadi telah menyebabkan terganggunya aktivitas masyarakat, pelaku usaha, pelayanan publik hingga menimbulkan kerugian ekonomi di berbagai sektor. Oleh sebab itu, PLN tidak cukup hanya menyampaikan permohonan maaf, namun juga harus menjalankan kewajiban hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami meminta PLN Sumbagut bertanggung jawab secara profesional dan transparan atas pemadaman listrik massal yang terjadi. Masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan kompensasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ESDM,” tegas Paulus.
Dasar hukum kompensasi tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Permen ESDM Nomor 27 Tahun 2017 mengenai Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN (Persero).
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa PLN wajib memberikan pengurangan tagihan listrik kepada pelanggan apabila realisasi tingkat mutu pelayanan tenaga listrik melebihi standar gangguan yang telah ditetapkan.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, kompensasi diberikan dalam bentuk: Pengurangan tagihan listrik bagi pelanggan pascabayar dan tambahan token listrik bagi pelanggan prabayar.
Besaran kompensasi yang diberikan antara lain: 35% dari biaya beban atau rekening minimum bagi pelanggan golongan tarif adjustment; dan 20% dari biaya beban atau rekening minimum bagi pelanggan non-adjustment.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan juga menegaskan bahwa konsumen berhak memperoleh tenaga listrik secara terus-menerus dengan mutu dan keandalan yang baik serta berhak memperoleh ganti rugi apabila terjadi pemadaman akibat kelalaian pengoperasian.
Paulus juga meminta pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem kelistrikan di wilayah Sumatera Bagian Utara agar kejadian blackout serupa tidak kembali terulang di masa mendatang.
“Kejadian ini harus menjadi evaluasi serius. Jangan sampai masyarakat terus menjadi korban akibat lemahnya sistem pelayanan kelistrikan. Negara harus hadir melindungi hak-hak masyarakat,” tutupnya.
