![]() |
| FS (56), warga Kota Sibolga, yang ditangkap Sat Narkoba Polres Tebingtinggi. |
Pengungkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi Iptu Jimmy Rianto Sitorus.
Penangkapan berlangsung di Jalan Kutilang, Kelurahan Bulian, Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang perempuan berinisial FS (56), warga Kota Sibolga, yang terlibat dalam peredaran narkoba.
"Saat akan diamankan, pelaku sempat mencoba melarikan diri dengan mengendarai satu unit mobil Honda Mobilio warna putih, namun upaya tersebut berhasil digagalkan oleh petugas di lokasi. Setelah berhasil dihentikan, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti narkoba jenis sabu," ujar Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi Iptu Jimmy Sitorus dalam keterangannya, Senin (8/12/2025).
Dari hasil penggeledahan, petugas menyita 1 bungkus plastik asoi warna hitam yang didalamnya terdapat 1 bungkus plastik transparan berisi narkoba jenis sabu dengan berat 1.065,48 gram atau sekitar 1,06 kilogram.
Selain itu, turut diamankan 1 unit mobil Honda Mobilio yang digunakan pelaku, serta 1 unit handphone.
Saat dilakukan interogasi awal, pelaku mengakui bahwa barang bukti sabu tersebut merupakan miliknya.
"Selanjutnya, pelaku bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Tebingtinggi untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut," kata Jimmy. (Red)
