SIMALUNGUN (KLIIK.ID) - Satuan Narkoba Polres Simalungun kembali menunjukkan kinerja gemilang dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Melalui Polsek Parapat, dua orang pelaku jaringan narkoba berhasil diringkus beserta barang bukti sabu seberat 5,35 gram di Kelurahan Parapat, Kecamatan Girsang Sipanganbolon, Kabupaten Simalungun.
Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., saat dikonfirmasi pada Selasa, 7 Oktober 2025, sekitar pukul 15.30 WIB, menjelaskan kronologi penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang diterima personil pada Minggu, 5 Oktober 2025 sekitar pukul 23.30 WIB.
"Personil Polres Simalungun menerima informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Pendidikan, Kelurahan Parapat sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu," ungkap AKP Henry Salamat Sirait.
Penangkapan pertama dilakukan pada Senin, 6 Oktober 2025 dini hari sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Pendidikan Gang Sempurna, Kelurahan Parapat. Berdasarkan keterangan Kasat Narkoba, setelah mendapat informasi tersebut, personil langsung melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud.
"Sesampainya di lokasi, personil melakukan penangkapan terhadap satu orang laki-laki dewasa yang mengaku bernama Andri Sianturi alias Liek, berusia 38 tahun, berprofesi sebagai wiraswasta," ujar AKP Henry.
Dari penggeledahan yang dilakukan di rumah tersangka, petugas menemukan barang bukti berupa 7 paket plastik klip kecil dan 1 paket plastik klip sedang yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan brutto 5,35 gram. Barang bukti tersebut ditemukan di dalam dompet milik tersangka.
"Pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya," ucap Kasat Narkoba Polres Simalungun.
Dari pengakuan Andri Sianturi alias Liek, terungkap bahwa narkotika jenis sabu yang dimilikinya diperoleh dari seseorang bernama Hendri Simajuntak yang berdomisili di Helvetia, Medan. Namun, transaksi tersebut terjadi melalui perantaraan Hendra Simajuntak yang tinggal di Parapat.
Berbekal informasi tersebut, personil kemudian melakukan pengembangan kasus dengan mendatangi rumah Hendra Simajuntak. Tersangka kedua, Hendra Simajuntak, laki-laki berusia 37 tahun yang berprofesi sebagai wiraswasta dengan alamat di Jalan Matahari, Helvetia, Kota Medan, berhasil diamankan.
"Kami mengamankan pelaku Hendra Simajuntak karena didapat informasi bahwa pelaku yang menyambungkan Andri Sianturi alias Liek dengan adiknya yang bernama Hendri Simajuntak," jelas AKP Henry Salamat Sirait.
Selain narkotika jenis sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang meliputi 2 buah plastik klip besar kosong, uang tunai sebanyak Rp600.000, 1 lembar tisu, 1 buah dompet kecil warna coklat, 1 buah kotak warna coklat, 1 unit handphone merek Meizu warna biru, dan 1 unit handphone merek Redmi warna hitam.
Kedua tersangka saat ini telah diamankan di Polres Simalungun untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kasat Narkoba menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih besar. "Kami mengapresiasi partisipasi masyarakat yang telah memberikan informasi. Keberhasilan ini merupakan bukti nyata kerja sama antara Polri dan masyarakat dalam memberantas peredaran narkoba," pungkas AKP Henry Salamat Sirait.
Polres Simalungun mengimbau kepada masyarakat untuk terus aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungannya demi mewujudkan Simalungun yang bersih dari narkoba.(*)