Notification

×

Diawali Cekcok Lalu Pukuli Istri, Suami di Sergai Ditangkap Polisi

Sabtu, 20 September 2025 | 13:36 WIB Last Updated 2025-09-20T15:44:48Z
Pria yang melakukan pemukulan terhadap istrinya.
SERDANGBEDAGAI (Kliik.id) - Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Tebingtinggi menangkap seorang pria yang melakukan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Dusun Juhar Satu, Kecamatan Bandar Khalipah, Kabupaten Serdangbedagai.

Adapun pelaku yang ditangkap yakni Sarlan Sitohang (25). Dia melakukan KDRT terhadap istrinya Jernita (24) selaku korban.

Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Mulyono, menjelaskan, peristiwa berawal pada Selasa (19/8/2025) dini hari, saat korban terlibat cekcok mulut dengan suaminya.

Pertengkaran terjadi ketika pelaku hendak membawa pergi kedua anak mereka. Saat korban berusaha mengambil kembali anak dari gendongan pelaku, pelaku memukul korban sebanyak tiga kali pada bagian kepala, dada, dan bahu kanan dengan tangan kosong.

Akibat pemukulan itu, korban mengalami memar di bagian dada kanan. Korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tebingtinggi.

"Setelah dilakukan penyelidikan, pada Kamis (18/9/2025), tim Satreskrim mendapat informasi keberadaan pelaku di rumahnya di Dusun Juhar Satu. Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya," ujar Mulyono dalam keterangannya, Sabtu (20/9/2025).

Kini pelaku telah diamankan di Mapolres Tebingtinggi guna proses pemeriksaan lebih lanjut.

"Pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku dan dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga," katanya. (Red)
×
Berita Terbaru Update