![]() |
| Pemilik 63 paket sabu yang ditangkap Polres Tebingtinggi. |
Pelaku yang merupakan warga asal Jambi ini ditangkap di Desa Binjai, Kecamatan Tebingsyahbandar, Kabupaten Serdangbedagai pada Rabu (10/9/2025) sore.
Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi Iptu Jimmy R Sitorus menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai seorang pria yang kerap mengedarkan sabu di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, petugas Sat narkoba turun ke lapangan dan menemukan seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan.
"Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 63 paket sabu dengan berat keseluruhan mencapai 52,39 gram, serta sejumlah barang lain yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkoba," ujar Jimmy dalam keterangannya, Sabtu (20/9/2025).
Selain sabu, petugas juga menyita sebuah kotak kecil warna putih, dompet kecil, dua pipet runcing berbentuk sekop, handphone Android, plastik klip kosong, dan uang sebesar Rp 450 ribu.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui sabu dan keseluruhan barang bukti lainnya adalah miliknya.
Saat ini, petugas tengah melakukan pengembangan atas peredaran narkoba tersebut.
"Kini pelaku sudah ditahan di RTP Polres Tebingtinggi," kata Jimmy. (Red)
