![]() |
Satuan Brimob Polda Sumut bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah Kota Medan. |
Dalam kegiatan yang berlangsung pada Selasa (15/7/2025) pukul 18.30 WIB, tim Khusus Sat Brimob Polda Sumut dipimpin Dansat Brimob Kombes Pol Rantau Isnur Eka bersama Tim BNNP Sumut dikomandoi Kabid Pemberantasan & Intelijen Kombes Pol Wadi Sa'bani, melakukan penindakan di dua lokasi berbeda di Kota Medan.
Kedua lokasinya yakni, rumah kost di Jalan Dame, Kelurahan Sei Kambing D, Kecamatan Medan Petisah dan rumah kost di Jalan PWS, Sei Putih Timur II, Kota Medan.
Operasi ini merupakan hasil penyelidikan intelijen dan joint investigation antara kedua institusi terkait peredaran sabu dalam skala besar.
Berdasarkan informasi awal yang dikumpulkan, tim menyusun strategi untuk menyergap para pelaku, yang diduga kuat merupakan bagian dari jaringan narkoba lintas wilayah.
Dalam operasi ini, tim gabungan berhasil mengamankan dua orang tersangka laki-laki, masing-masing berinisial MH dan M, beserta sejumlah barang bukti yakni 36 bungkus sabu-sabu (masing-masing seberat sekitar 1 kilogram).
Adapun barang bukti lain yang diamankan yakni 1 unit mobil Toyota Avanza hitam BL 1103 KS, 1 unit iPhone 13, 1 unit iPhone 8, 1 unit Redmi A3 warna biru dan 1 unit iPhone 11 Pro Max.
Selanjutnya, para pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke kantor BNNP Sumut untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
"Keberhasilan ini merupakan bukti nyata bahwa sinergi antar instansi sangat penting dalam menindak tegas kejahatan narkotika. Tidak ada tempat bagi pelaku narkoba di Sumatera Utara," ujar Dansat Brimob Polda Sumut Kombes Pol Rantau Isnur Eka dalam keterangan yang diterima, Rabu (16/7/2025). (Red)