Notification

×

Bawa Sabu, Residivis Ini Ditangkap Sat Narkoba Polres Tebingtinggi di Lokasi Biliar

Rabu, 16 Juli 2025 | 21:47 WIB Last Updated 2025-07-16T18:55:31Z
Pria residivis pembawa sabu-sabu di Tebingtinggi.
TEBINGTINGGI (Kliik.id) - 
Guna memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya, Sat Narkoba Polres Tebingtinggi melakukan penangkapan terhadap seorang pria pengangguran berinisial JP alias Joko (31).

Pelaku merupakan residivis kasus narkotika pada tahun 2018. Dia ditangkap setelah kedapatan menyimpan sabu.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu (5/7/2025) sore di sebuah lokasi biliar, tak jauh dari rumah pelaku di Jalan Kutilang, Kelurahan Lubuk Baru, Kota Tebingtinggi.

"Bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas pelaku, personel Sat Narkoba bergerak cepat melakukan penyelidikan. Ketika dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa tiga bungkus plastik klip transparan berisi sabu dengan berat 0,37 gram," ujar Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi AKP Wisnugraha Paramaartha, Rabu (16/7/2025).

Selain itu, diamankan pula satu kotak rokok warna biru, plastik klip kosong, satu unit handphone, dan uang tunai sebesar Rp 100.000.

Saat dimintai keterangan di lokasi kejadian, pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya.

"Pelaku ini pernah terjerat kasus narkotika pada tahun 2018 dan kini kembali tertangkap atas kasus serupa," kata Wisnugraha.

Kini, pelaku dan barang bukti yang ditemukan telah diamankan ke Mapolres Tebingtinggi guna proses hukum lebih lanjut.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. (Red)
×
Berita Terbaru Update