Notification

×

Miliki 1,41 Gram Sabu, Pemuda Asal Sergai Ditangkap Polisi di Tebingtinggi

Kamis, 26 Juni 2025 | 09:48 WIB Last Updated 2025-06-26T13:54:29Z
Pemuda yang ditangkap.
TEBINGTINGGI (Kliik.id) - 
Sat Narkoba Polres Tebingtinggi kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas narkoba.

Seorang pemuda berinisal TP alias Panjang (23), warga Desa Sei Bamban, Kabupaten Serdangbedagai, tak berkutik saat digerebek dari dalam sebuah rumah, pada Kamis (12/6/2025) sore.

Sebelumnya tim Sat Narkoba mendapatkan informasi adanya penyalahgunaan narkoba di sekitar lokasi.

Petugas yang sudah mengantongi informasi langsung menyisir keberadaan pelaku di sebuah rumah di Jalan Gunung Sorek Merapi, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi.

Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Mulyono, menjelaskan, saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 1,41 gram.

Selain itu ditemukan juga pipet plastik berbentuk runcing, beberapa plastik transparan kosong dan uang tunai.

"Keseluruhan barang bukti tersebut ditemukan dari dalam sebuah dompet berwarna merah, yang dalam penguasaan pelaku," ujar Mulyono, Kamis (26/6/2025).

Saat diinterogasi di lapangan, pelaku mengakui semua barang bukti adalah miliknya.

Guna proses penyidikan lebih lanjut, petugas membawa pelaku dan barang bukti ke Mapolres Tebingtinggi.

"Kini pelaku sudah mendekam di RTP Polres Tebingtinggi, dan akan dijerat dengan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba," pungkasnya. (Red)
×
Berita Terbaru Update