Notification

×

Sat Narkoba Polres Tebingtinggi Tangkap Pria Pemilik Sabu di Paya Pasir

Selasa, 20 Mei 2025 | 08:15 WIB Last Updated 2025-05-21T06:21:05Z
Pria pemilik sabu yang ditangkap Polres Tebingtinggi.
SERDANGBEDAGAI (Kliik.id) - 
Seorang pria paruh baya berinisial URS alias Udin (51) tak berkutik saat diamankan petugas dari Sat Narkoba Polres Tebingtinggi.

Pria asal Desa Penggalangan, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdangbedagai itu ditangkap karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan pada Jumat (9/5/2025) sore sekitar pukul 15.00 Wib, saat berada di pinggir Jalan Soekarno Hatta, Dusun VI, Desa Paya Pasir, Kecamatan Tebing Syahbandar.

Sebelumnya petugas melakukan pengintaian terlebih dahulu, dan langsung bergerak cepat saat melihat gerak gerik mencurigakan dari pelaku.

"Saat dilakukan penggeledahan, dari tangan pelaku ditemukan satu buah dompet kecil berwarna biru yang berisi 12 paket plastik klip berisikan kristal bening diduga sabu dengan berat 3,42 gram. Selain itu, polisi juga menyita satu pipet plastik runcing, satu unit handphone, uang tunai Rp100.000, serta beberapa plastik klip kosong," ujar Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi AKP Wisnugraha Paramaartha, Senin (19/5/2025).

Kepada petugas, pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Kini, pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Pelaku beserta barang bukti yang ditemukan telah dibawa ke Mapolres Tebingtinggi untuk menjalani proses pemeriksaan secara intensif.

Kepolisian juga mengingatkan masyarakat untuk tidak segan dan ragu melaporkan segala aktifitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba.

"Peran serta masyarakat sangat penting untuk memutus mata rantai narkotika di wilayah hukum Polres Tebingtinggi," pungkas Wisnugraha. (Red)
×
Berita Terbaru Update