Notification

×

Polsek Tebingtinggi Tangkap Residivis Pencurian, Bobol Rumah Warga dan Curi Dua HP

Selasa, 20 Mei 2025 | 10:07 WIB Last Updated 2025-05-21T06:14:22Z
Residivis pencurian saat ditangkap.
TEBINGTINGGI (Kliik.id) - 
Unit Reskrim Polsek Tebingtinggi Polres Tebingtinggi berhasil mengungkap kasus pencurian yang meresahkan warga.

Seorang pria berinisial AZ (39), warga Dusun III, Desa Paya Pasir, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdangbedagai ditangkap setelah membobol rumah dan mencuri dua unit handphone milik warga.

Korban bernama Ishak Marpaung (43) yang juga warga Dusun III Desa Paya Pasirm Korban mengalami pencurian pada Rabu (14/5/2025) sekitar pukul 06.00 WIB di rumah miliknya.

Pelaku diduga masuk melalui jendela yang telah dicongkel dan berhasil menggasak dua unit handphone milik istri dan anak korban yang sedang diisi daya di ruang tamu.

Korban baru menyadari kehilangan saat bangun pagi. Dia menemukan jendela dalam keadaan rusak dan sebatang kayu jenis rambutan yang digunakan pelaku untuk melakukan aksinya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 3 juta dan melaporkannya ke Polsek Tebingtinggi.

Setelah melakukan penyelidikan secara intensif, pada Sabtu (17/5/2025) malam, petugas berhasil mengamankan pelaku di rumahnya.

Pelaku sempat mencoba melarikan diri, namun berhasil ditangkap oleh tim yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Tebingtinggi Ipda Hadi Priyono.

"Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku merupakan residivis kasus pencurian handphone pada tahun 2020 lalu. Pelaku mengakui beraksi seorang diri dan telah menjual barang curian kepada seseorang yang tidak dikenalnya," ujar Kapolsek Tebingtinggi, AKP Budi Sihombing, Senin (19/5/2025).

Petugas turut mengamankan barang bukti berupa dua kotak HP (Vivo Y22 dan Vivo Y12s) serta sebatang kayu rambutan yang diduga digunakan pelaku saat beraksi.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian," kata Budi. (Red)
×
Berita Terbaru Update