![]() |
Dua pengedar sabu yang ditangkap di Tebingtinggi. |
Kedua pelaku yakni N alias Kojek (40), warga Jalan Pulau Irian, Kelurahan Bandar Sono, dan RGN alias Daus (30), warga Jalan Selat Sunda, Gang Melati, Kelurahan Mandailing, Kota Tebingtinggi.
Kasi Humas Polres Tebingtinggi, AKP Mulyono, mengatakan penangkapan dilakukan di rumah pelaku RGN di Jalan Selat Sunda.
Dari lokasi, petugas menyita sejumlah barang bukti, diantaranya 4 bungkus plastik klip transparan berisi sabu dengan berat 3,69 gram, plastik klip kosong, kotak rokok, potongan kertas dan plastik, satu unit handphone, serta uang tunai.
"Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai aktifitas di rumah pelaku. Setelah dilakukan pengintaian dan penggerebekan, petugas menemukan kedua pelaku beserta barang bukti yang disimpan didalam kotak rokok," ujar Mulyono dalam keterangannya, Rabu (14/5/2025).
Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa narkotika tersebut merupakan milik mereka. Kini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Tebingtinggi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Keduanya dijerat dengan pasal tindak pidana narkotika sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. (Red)