![]() |
Pelaku pungli di Simpang AMD, Kota Tebingtinggi. |
Penangkapan dilakukan pada Rabu (14/5/2025) pukul 13.00 WIB berdasarkan laporan masyarakat yang resah atas ulah pelaku yang kerap meminta uang secara ilegal kepada supir kendaraan.
Adapun pelaku yang diamankan berinisial DPS (42) yang merupakan warga sekitar lokasi.
"Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian Operasi Pekat Toba 2025 di wilayah hukum Polres Tebingtinggi, yang menyasar berbagai bentuk premanisme, perjudian dan penyakit masyarakat lainnya," ujar Kasi Humas Polres Tebingtinggi, AKP Mulyono.
Kemudian, petugas membawa pelaku ke Mapolsek Padang Hulu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam proses klarifikasi, pelaku mengakui perbuatannya dan menyatakan penyesalan atas tindakan yang dilakukannya.
Sebagai bagian dari penanganan awal dan bentuk pembinaan, pelaku membuat surat pernyataan tertulis yang isinya menyatakan bahwa dia tidak akan mengulangi perbuatannya.
"Pelaku juga bersedia menerima konsekuensi hukum apabila melakukan hal serupa di kemudian hari," kata Mulyono.(Red)