![]() |
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. |
"Itu kan sudah diatur dalam undang-undang karena penjabat kepala daerah itu tidak boleh terlibat dalam kepentingan kebijakan politik praktis," ujar Hasto di sela-sela Rakernas II PDIP di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta, Rabu (22/6/2022), menanggapi kekhawatiran adanya penjabat kepala daerah dimanfaatkan untuk pemenangan capres-cawapres.
Hasto juga menegaskan pj kepala daerah tidak terlibat langsung dalam kampanye maupun memberikan dukungan kepada capres-cawapres pada Pemilu 2024.
Menurutnya, dalam berpolitik harus percaya pada regulasi dan aturan yang sudah dibuat. Oleh karena itu, pentingnya wasit dalam setiap penyelenggaraan pemilu, termasuk peran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) hingga kelompok masyarakat.
"Ketika ada yang menyimpang harus ada wasit yang menyemprit, meniup peluit. Ada Menteri Dalam Negeri, ada kelompok sosial masyarakat yang mengawasi Pj kepala daerah. Itu betul-betul bertindak untuk mempercepat kemajuan yang ada di daerahnya," ucap pria kelahiran Yogyakarta ini.
Hasto juga mengingatkan bahwa pj kepala daerah harus menunjukkan tanggung jawabnya serta prestasi tanpa memikirkan elektoral.
"Mereka harus menunjukkan prestasi dimana mereka menjadi penjabat kepala daerah tanpa hasil elektoral, dan betul-betul berkomitmen bagi kemajuan wilayahnya," tegasnya. (Kilat/Rls)