![]() |
Kuasa Hukum LPAI, Antoni Maruli Purba, didampingi Ketua LPAI Tebingtinggi, Eva Novarisma Purba. |
Gadis yang dicabuli sejak tahun 2014 hingga 2021 ini melaporkan ayah tirinya berinisial EAP ke Polres Tebingtinggi dengan nomor: STTPL/B/83/I/2021/SPKT/POLRES TEBING TINGGI/POLDA SUMUT, Tanggal 31 Januari 2022. Namun, hingga kini pelaku masih berkeliaran.
Melalui kuasa hukum dari Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Antoni Maruli Purba, mempertanyakan kinerja Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Tebingtinggi yang terkesan lambat dan mengulur waktu.
"Laporan kami ke Polres Tebingtinggi yang sudah 3 bulan ini kesannya sangat lambat sekali. SP2HP yang terakhir kami dapatkan adalah tanggal 4 Maret yang isinya membuat kita terkejut. Bahasanya dikatakan tidak bisa ditetapkan tersangka. Hal itu membuat keluarga kecewa," ujar Antoni didampingi Ketua LPAI Tebingtinggi Eva Novarisma Purba kepada wartawan, Kamis (7/4/2022).
Sebagai Kuasa Hukum LPAI yang datang dari Jakarta, Antoni langsung bertemu penyidik dan mempertanyakan apa maksud dari kalimat dalam SP2HP tersebut.
"Setelah dijelaskan penyidik, kita harus menandatangani surat keberatan karena saat kejadian anak masih dibawah umur. Anak ini sangat kasihan karena masih di bawah umur sudah disetubuhi," katanya.
Antoni meyakini Polres Tebingtinggi dan Kejaksaan Tebingtinggi akan serius menangani kasus ini.
"Kita percaya Polres Tebingtinggi akan menangkap pelalu, karena smua sudah dipenuhi. Kami juga dampingi BAP (Berita Acara Pemeriksaan) yang sedang berlangsung," jelasnya.
Antoni kembali menegaskan bahwa Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Tebingtinggi sangat lambat menangani kasus pencabulan ini. Menurutnya, penyidik juga harus belajar komunikasi.
"Jangan seperti penyidik jaman dahulu. Harus sesuai dengan presisi Kapolri. Kami percaya penegakan hukum di Tebingtinggi akan beres jika komunikasi diperbaiki," ujarnya.
Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi, AKP Junisar Rudianto Silalahi mengaku pihaknya sudah mengambil BAP lanjutan terhadap korban dan berkoordinasi dengan LPAI.
"Untuk BAP lanjutan sudah koordinasi ke Eva (Ketua LPAI tebingtinggi)," ujar Junisar.
Namun ketika ditanyakan kapan pelaku akan ditangkap, ia belum menjawab.
Sebelumnya diberitakan seorang gadis di Kota Tebingtinggi, Sumatera Utara (Sumut), menjadi korban 'budak seks' selama 7 tahun yang diduga dilakukan oleh ayah tirinya berinisial EAP.
Dugaan pencabulan ini terjadi sejak Mei 2014 saat korban berinisial SRS (21) masih berusia 14 tahun. Pencabulan berlangsung hingga November 2021.
Kasus ini telah dilaporkan oleh korban sendiri ke Polres Tebingtinggi dengan bukti nomor: STTPL/B/83/I/2021/SPKT/POLRES TEBING TINGGI/POLDA SUMUT, Tanggal 31 Januari 2022.
Menurut pengakuan korban SRS, pencabulan terhadap dirinya sudah berlangsung selama 7 tahun. Selama 7 tahun, ia mengaku dipaksa bersetubuh dan diancam dibunuh oleh EAP apabila memberitahukan pencabulan yang menimpa dirinya.
"Saya takut, dipaksa dan diancam. Kalau saya tidak mengikuti perintahnya, nanti orangtua saya dibunuhnya," ujar korban kepada wartawan, Sabtu (5/3/2022).
Selama kejadian, kata korban, tidak ada satupun keluarga yang mengetahuinya. Selama bertahun-tahun ia diperlakukan ibarat 'budak seks' oleh ayah tirinnya itu. Namun, pada akhirnya, abang korban curiga dan bertanya kepada dirinya.
"Saya ditanyai abang, sehingga saya bilang sejujurnya. Iya (disetubuhi), saya bilang gitu," katanya.
Kemudian, kabar tidak mengenakkan ini akhirnya sampai ke telinga ibu kandung korban. Namun, ibu kandung korban tidak percaya akan hal ini.
"Ibu tau, tapi tetap nggak percaya, malah membela dia (pelaku, red)," jelasnya.
Korban mengatakan, aksi pencabulan dilakukan ayah tirinya pada malam hari saat ibunya sedang tidur. Ia berharap pelaku cepat ditangkap polisi.
"Semoga pelaku segera ditangkap," katanya. (Rls)