![]() |
Sekda Tebingtinggi, M Dimiyathi. |
Hal tersebut disampaikan Dimiyathi pada saat memimpin rapat Tentang Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) dengan semua pimpinan OPD di jajaran Pemko Tebingtinggi, Kamis (7/4/2022) di Balai Kota Tebingtinggi.
"Instruksi Presiden ini harus menjadi perhatian serius untuk dilaksanakan pada setiap OPD terutama untuk pengadaan barang dan jasa," katanya.
Dimiyathi mengatakan bahwa agar penggunaan produk dalam negeri menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi pada kontrak di setiap pekerjaan.
Ia menyatakan minimal 40% dari belanja modal pada masing-masing OPD Pemko Tebingtinggi atau memiliki sertifikasi TKDN ( Tingkat Komponen Dalam Negeri).
Sebelumnya, Kepala Inspektorat Kota Tebingtinggi Kamlan Mursyid mengatakan bahwa hal ini untuk mendukung akselerasi ekonomi lokal dan dalam negeri.
Diharapkan dengan meningkatnya daya beli terhadap produk dalam negeri tentu akan meningkatkan kontraksi ekonomi nasional. (Rls)