SIMALUNGUN- Adanya larangan pembelian Bahan Bakar Minyak ( BBM ) jenis Bio Solar maupun Pertalite menggunakan jerigen atau tempat lainnya, Anggota DPRD Sumatera Utara meminta Pemerintah dan Intansi terkait mencari solusi terbaik agar tidak mempersulit pemilik kapal tradisional dan para petani untuk pembelian Bahan Bakar Minyak
Hal ini disampaikan Franky Partogi Sirait Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI P) yang juga Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Provinsi Sumatera Utara menanggapi sejumlah keluhan pemilik Kapal Tradisional dan para Petani di Kawasan Danau Toba, Minggu ( 10/04/2022 )
"Terkait dengan issu larangan pembelian Bahan Bakar Minyak jenis Bio Solar maupun Pertalite tidak boleh menggunakan jerigen, Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum serta Instansi terkait agar mencari solusi yang terbaik sehingga tidak menjadi polemik di masyarakat khususnya di kalangan pemilik tractor dan Kapal Pariwisata di Kawasan Danau Toba," ujar Franky Partogi kepada Kliik.Id melalui sambungan Whatsapp.
Partogi Sirait juga menjelaskan, Dalam Surat Edaran Gubernur Sumatera Utara Tertanggal 23 Maret 2022, Nomor 541 / 3268 tentang Pengendalian Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) Tertentu, Jenis Minyak Solar (BBM) Bersubsidi di Provinsi Sumatera Utara "Dalam poin empat juga diperbolehkan dengan ketentuan sebagai berikut
"Poin Nomor ( 3 ) Untuk keperluan Usaha Mikro, Usaha Perikanan, Usaha Pertanian, Transportasi Air dan Pelayanan Umum Dilarang menggunakan JBT Jenis Minyak (BBM) Solar Bersubsidi tanpa melampirkan Surat Rekomendasi dari Instansi dan Dinas yang berwenang.
"Poin empat (4) Pembelian dengan menggunakan jerigen atau sejenisnya DILARANG, kecuali untuk
keperluan usaha sebagaimana dimaksud pada point 3 (tiga) dengan syarat melampirkan Surat Rekomendasi dari Instansi terkait dan Dinas yang berwenang.
"Lima ( 5 ) Penerbitan Surat Rekomendasi yang dimaksud pada poin 3 dan 4 mengacu kepada Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2019 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi dari Perangkat Daerah untuk Pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu "Dari poin 3, 4 dan 5 sudah jelas diperbolehkan," Tambah Partogi Sirait
Partogi Sirait menjelaskan juga bahwa untuk kapal-kapal wisata membuat surat rekomendasi dari dinas perhubungan untuk pembelian bbm subsidi di SPBU dan Dinas terkait untuk tidak mempersulit surat tersebut.
Mengingat saat ini menjadi polemik di masyarakat akan ada pembahasan khusus di komisi terkait," tutup Partogi Sirait.
Sementara itu, Pjs Branch Manager Rayon III Medan Ahmad Fernando ketika dikonfirmasi juga memperbolehkan pembelian Bahan Bakar Minyak namun harus membawa Surat Rekomendasi dari Dinas yang berwenang," Ujar Pjs Branch Manager Rayon III Medan Ahmad Fernando
Ahmad Fernando juga menjelaskan, memang benar ada larangan menggunakan JBT Jenis Minyak Solar Bersubsidi termasuk Kendaraan Dinas milik Instansi Pemerintah, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, TNI/Polri
DILARANG menggunakan JBT Jenis Minyak Solar Bersubsidi, KECUALI kendaraan pelayanan umum seperti mobil ambulance, mobil jenazah, mobil pemadam dan mobil pengangkut sampah dan lainnya
"Untuk keperluan Dunia Pertanian, Transportasi Air yang menyangkut keperluan masyarakat Umum diperbolehkan asalkan para pemilik Kapal Tradisional dan Pemilik traktor menunjukkan surat rekomendasi dari Dinas Kelautan dan Perikanan dan Dinas Perindustrian kepada pihak SPBU pasti dilayani
Sementara itu, untuk keperluan Pertanian bisa mengurus surat rekomendasi dari Camat terlebih yang tidak ada tempat Pengisian Bahan Bakar atau ( Pom Bensin ) di Kecamatan tersebut," Ujar Pjs Branch Manager Rayon III Medan Ahmad Fernando melalui sambungan selulernya. (AS)