Notification

×

Pemkab Sergai Larang Warga Berkumpul-kumpul saat Perayaan Tahun Baru

Jumat, 31 Desember 2021 | 14:53 WIB Last Updated 2021-12-31T11:07:45Z
Ilustrasi tahun baru 2022.
SERDANGBEDAGAI (Kliik.id) - 
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serdangbedagai (Sergai) melarang warga rayakan tahun baru 2022 dengan cara kumpul-kumpul. Hal ini dilakukan guna mengantisipasi penularan Covid-19.

"Pemkab Sergai mengimbau kepada setiap masyarakat di Sergai untuk tidak melakukan kerumunan di lokasi-lokasi perayaan malam pergantian tahun," ujar Juru Bicara (Jubir) Satgas Covid-19 Sergai, H Akmal dalam keterangannya, Jumat (31/12/2021).

Akmal mengatakan, Pemkab Sergai juga menyampaikan kepada seluruh pengelola tempat wisata di Tanah Bertuah Negeri Beradat ini, harus menerapkan aplikasi PeduliLindungi bagi setiap pengunjung yang hendak memasuki lokasi objek wisata tersebut.

"Dengan menggunakan aplikasi ini, jadi ketahuan pengunjung yang mana saja belum di vaksin. Di lokasi objek wisata itu juga sudah disediakan posko-posko bagi pengunjung untuk divaksin," ujar Akmal.

Meski saat ini, kata Akmal, Kabupaten Sergai berada di PPKM Level 1, bukan berarti pemerintah daerah lengah untuk mengimbau masyarakat agar tetap mentaati protokol kesehatan yang ketat.

"Saat ini herd imunnity dengan program vaksinasi nasional di Kabupaten Serdangbedagai sudah mau mencapai 74 persen. Namun ini terus di genjot, hingga mencapai 100 persen," ujar Akmal.

Sesuai instruksi menteri Natal dan Tahun Baru (Nataru) ini, bagi PNS atau masyarakat untuk ditunda atau tidak melaksanakan cuti. 

Sementara itu, Nataru tahun ini di Kabupaten Sergai, Akmal menambahkan Pemkab Sergai sudah bersinergi dengan pihak kepolisian, TNI, dan forkopimda lainnya.

"Pos pam yang dibangun pihak kepolisian juga sudah ada, dibarengi dengan operasi yustisi. Jadi jika ada masyarakat berkerumun dan kedapatan ada yang belum vaksin, akan divaksin. Dan apabila ada yang terkonfirmasi Covid-19, langsung diisolasi," tutupnya. (Rls)
×
Berita Terbaru Update