Notification

×

Jokowi Minta Harga PCR Turun Jadi Rp 300 Ribu, Berlaku 3x24 Jam

Senin, 25 Oktober 2021 | 16:03 WIB Last Updated 2021-10-25T09:56:55Z
Foto ilustrasi tes PCR. (detikcom)
JAKARTA (Kliik.id) - Pemerintah baru-baru ini mengeluarkan kebijakan mewajibkan tes PCR sebagai syarat perjalanan pesawat. Aturan baru ini disebut sebagai skrining ketat menyaring kasus terkonfirmasi positif COVID-19.

Meski demikian, kebijakan ini menuai pro dan kontra. Tidak sedikit yang menolak terlebih harga tesnya terlampau mahal.

"Arahan Presiden harga PCR dapat diturunkan menjadi Rp 300 ribu dan berlaku selama 3x24 jam untuk perjalanan pesawat," ujar Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Luhut Binsar Pandjaita dalam konferensi pers Evaluasi PPKM, Senin (25/10/2021).

Luhut mengatakan pemerintah mengevaluasi dan mendapat banyak masukan serta kritikan terkait kebijakan PCR tersebut. Terlebih kasus sudah turun dan sudah banyak yang divaksinasi.

"Perlu dipahami bahwa kebijakan PCR ini diberlakukan karena kami melihat risiko penyebaran semakin meningkat karena mobolitas meninhkat dalam beberapa minggu terakhir," tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Luhut juga meminta masyarakat untuk selalu mewaspadai prediksi gelombang ketiga COVID-19.

Luhut menyebut ada 105 kabupaten dan kota yang kembali mengalami peningkatan kasus. (Detik)
×
Berita Terbaru Update