Gedung KPK. (detikcom) |
JAKARTA (Kliik.id) - KPK mendapatkan informasi adanya organisasi masyarakat (ormas) yang mengatasnamakan Dewan Pengawas (Dewas) KPK. KPK menegaskan pihak tersebut tak memiliki afiliasi dengan KPK maupun Dewas KPK.
"KPK memastikan bahwa organisasi ini bukan merupakan bagian dari lembaga negara Komisi Pemberantasan Korupsi maupun Dewan Pengawas KPK. KPK juga tidak pernah melakukan kerja sama dengan pihak-pihak dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (25/10/2021).
Ali mengatakan pihak ormas tersebut memakai nama Dewas KPK serta memiliki seragam dengan logo menyerupai KPK. Alamat ormas tersebut juga tercantum alamat yang sama dengan Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, di Jalan HR Rasuna Said, Kavling C1, Jakarta Selatan.
"Komisi Pemberantasan Korupsi menerima informasi adanya pihak-pihak yang mengaku organisasi masyarakat dengan menggunakan nama Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi dan Pelayanan Publik dengan mengenakan seragam yang memasang atribut menyerupai logo KPK," kata Ali.
KPK, kata Ali, tentu mengecam perbuatan pihak yang tidak bertanggung jawab tersebut. Dia meminta pihak ormas tersebut menghentikan perbuatan itu.
"KPK mengecam perbuatan para pihak yang telah menggunakan logo menyerupai KPK dan menggunakan alamat KPK sebagai identitas ormas secara tidak bertanggung jawab," katanya.
"KPK meminta para pihak untuk segera menghentikan aksinya, yang diduga dapat mengarah kepada perbuatan-perbuatan penipuan maupun pemerasan," sambungnya.
Selanjutnya, Ali mengatakan bahwa berbagai modus yang mengatasnamakan KPK memang marak terjadi. Bahkan pelakunya pun sudah banyak yang telah diamankan.
"Modus penipuan dan pemerasan dengan mengaku dan menggunakan atribut KPK marak terjadi di berbagai daerah serta telah memakan banyak korban," ujarnya.
Lebih lanjut, KPK mengimbau seluruh masyarakat selalu berhati-hati dan waspada terhadap modus ini. Masyarakat diharapkan dapat melapor ke pihak terkait.
"Apabila masyarakat menemui atau mengetahui adanya pihak yang mengaku pegawai KPK dan melakukan tindakan kriminal pemerasan dan sejenisnya, segera laporkan ke call center 198 atau kepada aparat penegak hukum setempat," pungkasnya. (Detik)