![]() |
Pelaku yang diamankan |
TEBINGTINGGI (Kliik.id) - Sat Narkoba Polres Tebingtinggi menangkap seorang pria pemilik Narkotika, Jumat (26/3/2021) pukul 22.00 WIB.
Pelaku berinisial S alias Bembeng, (45) warga Jalan Krakatau Kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi ditangkap di rumahnya dengan barang bukti 1 bungkus plastik hitam berisi plastik transparan yang berisi sabu seberat 47,72 gram.
Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi AKP Josua Nainggolan menjelaskan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa di TKP ada pemilik sabu.
"Mendapat informasi itu, personil Sat Narkoba menuju lokasi dan masuk di salah satu rumah yang dicurigai. Personil menemukan seorang pria didalam rumah tersebut. Lalu, personil menggeledah ke kamar dan didalam lemari ditemukan 1 plastik hitam berisi barang bukti sabu," kata Josua kepada wartawan, Kamis (1/4/2021).
Saat diinterogasi, pelaku mengaku barang haram tersebut adalah benar miliknya. Pelaku dan barang bukti langsung diamankan ke Polres Tebingtinggi untuk proses selanjutnya.
"Pelaku dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) dari UU No 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman diatas 5 tahun penjara," ujar Josua. (Rls)