Notification

×

Pemilik Sabu di Bandar Sakti Tebingtinggi Ditangkap!

Minggu, 14 Februari 2021 | 14:08 WIB Last Updated 2021-02-14T10:44:48Z
Pelaku yang ditangkap polisi.
TEBINGTINGGI (Kliik.id) - Polsek Rambutan menangkap seorang pria pelaku tindak pidana Narkotika, Sabtu (13/2/2021) di Jalan Bawang Putih, Bandar Sakti, Kota Tebingtinggi, Sumatera Utara.

Pelaku bernama Jefri Situmorang alias Jef (32), warga Jalan LKMD Perumahan BTN Purnawirawan Kota Tebingtinggi.

Selain pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa 1 buah dompet warna, 1 buah plastik transparan berisi serbuk putih diduga sabu dan beberapa bungkus plastik transparan kosong.

Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi AKP Josua Nainggolan menyampaikan, penangkapan ini berkat adanya informasi bahwa di Jalan Bawang Putih sering terjadi transaksi Narkoba.

"Mendapat informasi itu, Kapolsek Rambutan AKP Hotman Samosir bersama personel melakukan penyelidikan di lokasi dan menemukan ciri-ciri orang yang diduga akan bertransaksi narkotika," ujar Josua kepada wartawan, Minggu (14/2/2021).

Saat pelaku digeledah, lanjut Josua, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang disimpan dalam dompet di saku celana pelaku.

"Pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Rambutan guna pengembangan kasus. Pelaku terancam Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun," kata Josua. (Rls)
×
Berita Terbaru Update