![]() |
Petugas gabungan melakukan operasi terkait Covid-19, di Medan Night Market, Sabtu (13/2/2021). |
MEDAN (Kliik.id) - Petugas Satgas Covid-19 yang terdiri dari Satpol-PP, Kepolisian dan Dinas Pariwisata Kota Medan menutup Medan Night Market, karena diduga melanggar jam operasional protokol kesehatan (prokes) Covid-19.
Penutupan itu dilakukan setelah petugas melaksanakan penertiban kerumunan di pusat jajanan malam Medan Night Market yang berlokasi di Jalan Adam Malik, Kota Medan, Sabtu (13/2/2021).
Kapolsek Medan Barat, Kompol Afdhal Junaidi mengatakan, petugas gabungan mendatangi Medan Night Market untuk melaksanakan penertiban kerumunan.
"Selanjutnya Satpol PP Kota Medan beserta Satgas Covid-19 Kota Medan, menemui pihak manajemen Medan Night Market yang masih beroperasional dan diduga melanggar protokol kesehatan Covid-19," ujar Afdhal dalam keterangannya, Minggu (14/2/2021).
Kemudian, petugas Satpol PP dan Satgas Covid-19 Dinas Pariwisata Kota Medan melakukan penyegelan terhadap lokasi tersebut.
"Pihak Medan Night Market Melanggar Surat Edaran Walikota Medan Nomor 440/0674 Tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Industri Pariwisata dan ekonomi kreatif dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19 Di Kota Medan," ungkapnya.
Dalam penutupan tersebut, pihak Medan Night Market dilarang beroperasi dalam kurun waktu 14 hari.
"Medan Night Market dilarang beroperasi selama 14 hari," kata Afdhal. (Rls)