![]() |
Gedung MK |
JAKARTA (Kliik.id) - Akhyar Nasution-Salman Alfarisi absen dalam sidang sengketa Pilwalkot Medan di Mahkamah Konstitusi (MK). Akhyar-Salman sebelumnya menggugat KPU yang memenangkan Bobby Nasution-Aulia Rachman.
"Ketidakhadiran itu termasuk yang dipertimbangkan oleh majelis hakim untuk melanjutkan atau tidak perkara dimaksud," kata jubir MK Fajar Laksono, Kamis (28/1/2021).
Gugatan yang dilayangkan mereka tercatat dengan nomor register 41/PHP.KOT-XIX/2021. Sidang mereka semula diagendakan digelar pada Rabu (27/1/2021) pukul 13.30 WIB secara paralel bersama dua sidang lain dari sengketa pemilihan Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Namun, hingga dua sidang tersebut rampung, sidang Pilkada Medan urung digelar.
Fajar mengungkapkan nantinya ketidakhadiran Akhyar-Salman akan menjadi pertimbangan hakim dalam memutuskan nasib gugatannya.
"Prinsipnya semua perkara akan ada ujungnya, baik putusan/ketetapan," ujar Fajar.
Untuk diketahui, menantu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Bobby Nasution, yang berpasangan dengan kader Gerindra Aulia Rachman, ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan sebagai pemenang Pilkada Medan.
Pasangan yang disokong 10 partai politik, yakni lain PDIP, Gerindra, Golkar, NasDem, PPP, PAN, Hanura, PSI, serta Gelora dan Perindo itu memperoleh 393.327 suara atau 53,45 persen dari suara sah.
Sementara itu, pesaingnya calon petahana Akhyar Nasution, yang berpasangan dengan kader PKS Salman Alfarisi, hanya memperoleh 342.580 suara atau 46,55 persen.
Dalam Pilkada Medan kali ini, total suara sah mencapai 735.907 suara, sedangkan yang tidak sah 12.915 suara. Dengan demikian, tercatat sebanyak 748.882 orang yang menggunakan hak pilihnya. (Dtk)