![]() |
Foto Ilustrasi penangkapan sabu |
LANGKAT (Kliik.id) - Polisi menangkap 3 orang pemuda karena memiliki narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,72 gram, dari Jalan Inpres, Kecamatan Pangkalan Susu, Langkat, Sumut.
"Ketiga tersangka saat ditangkap berada di salah satu warung yang ada di kawasan itu," ujar Paur Subbag Humas Polres Langkat Aiptu Yasir Rahman kepada wartawan, Minggu (20/12/2020).
Ketiganya yakni Wahyu Afriadi alias Abah, M Naufal alias Boncel dan Wahyu Setiawan alias Boy. Mereka merupakan warga Jalan Inpres, Kecamatan Pangkalan Susu, Lamgkat.
Adapun barang bukti yang diamankan bersama ketiga tersangka ini sebanyak 11 bungkus plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu, satu sekop, uang tunai Rp 50.000.
"Berat sabu keseluruhan 1,72 gram," kata Yasir.
Yasir menyampaikan, pada Sabtu (19/12/2020) sekitar pukul 11.00 WIB, petugas menerima informasi dari masyarakat bahwa di sebuah warung kecil di pinggir Jalan Inpres (TKP), ada yang menjual narkotika jenis sabu-sabu.
Selanjutnya, Kapolsek Pangkalan Susu AKP Ilham memerintahkan Unit Reskrim utk melakukan penindakan. Kemudian, Kanit Reskrim Ipda Eko B. Pranoto melakukan penyidikan atas informasi dimaksud.
Lalu, sekitar pukul 14.30 WIB, setelah memantapkan lidik, petugas langsung melakukan penindakan di warung tersebut dan ada 3 orang pemuda sedang duduk.
Sewaktu dilakukan pemeriksaan di sekitar warung, ditemukan sebuah bungkusan plastik merk dan setelah dibuka berisi sebuah plastik bening yang didalamnya terdapat 11 bungkus plastik bening diduga berisikan sabu dan satu sekop sabu.
"Saat diinterogasi di TKP, ketiga pelaku mengakui barang tersebut adalah milik mereka yang akan dijual, dan uang hasil penjualan sabu sebanyak Rp 50 ribu turut disita," ucap Yasir. (Rls)