Notification

×

Rugikan Negara Rp 515 Juta, Mantan Kades di Langkat Diserahkan ke Kejaksaan

Senin, 21 Desember 2020 | 21:36 WIB Last Updated 2020-12-21T15:52:11Z
Tersangka mantan Kades diserahkan ke Kejari Langkat.
LANGKAT (Kliik.id) - Kasus dugaan Korupsi Dana Desa (DD) oleh mantan Kepala Desa (Kades) Klantan, Kecamatan Brandan Barat, Langkat, Syahfrizal, yang ditangani Polres Langkat, kini sudah sampai tahap 2.

Tersangka dan barang bukti sudah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat, Senin (21/12/2020).

Kanit Tipikor Polres Langkat Iptu Zulkarnain Ginting menyampaikan, berkas perkara ini Nomor: BP/134/IX/RES.3.3./2020/Reskrim tanggal 29 September 2020, serta surat Kapolres Langkat Nomor: K/2091/XII/RES.3.3./2020/Reskrim Perihal Pengiriman tersangka dan barang bukti atas nama tersangka Syahfrizal.

Zulkarnain menjelaskan bahwa pada tahun 2018 Desa Kelantan menerima DD sebesar Rp 1.045.038.000, dalam tiga tahapan yaitu Tahap I sebesar Rp 209.007.600, Tahap II sebesar Rp 418.015.200 dan Tahap III sebesar Rp 418.015.200.

"Seluruh DD telah diambil dari rekening desa oleh kepala desa dan bendahara desa. Namun, uang dimaksud tidak dipegang oleh bendahara desa untuk dilakukan penatausahaan," katanya.

Dijelaskan Zulkarnain, DD tersebut dikelola sendiri oleh Kades Kelantan tanpa melibatkan PTPKD. Terdapat beberapa kegiatan tidak terlaksana yang didukung dari DD dan tidak ada dokumen atau bukti yang sah dalam penggunaan DD tahun 2018 serta tidak dibuatkan laporan pertanggungjawaban penggunaan DD tahun 2018.

"Berdasarkan hasil PKKN bahwa terdapat kerugian keuangan Negara sebesar Rp 515.038.000," sebut Iptu Zulkarnain.

Mantan Kades Klantan ini ditindak pidana korupsi, atau perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang pengelolaan keuangan DD 2018. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Subs Pasal 3 dari UU RI No.31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI No.20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Tersangka Syahfrizal dan barang bukti telah diterima oleh Kejaksaan Negeri Langkat. Selanjutnya merupakan tanggungjawab pihak Kejaksaan Negeri Langkat," kata Zulkarnain. (Rls)
×
Berita Terbaru Update