![]() |
Foto Ilustrasi |
DELISERDANG (Kliik.id) - Seorang pria di Patumbak, Kabupaten Deliserdang, Sumut, berinisial RS (24), diduga memperkosa tetangganya gadis di bawah umur.
Akibat perbuatan bejadnya terhadap korban berinisial P yang masih berusia dibawah 17 tahun, RS pun ditangkap polisi di rumahnya.
Kanit Reskrim Polsek Patumbak, Iptu Philip A Purba menjelaskan, peristiwa itu berawal pada Minggu (22/11/2020), saat tersangka RS mengirim pesan ke korban berinisial P, yang merupakan tetangganya.
Pesan tersebut berisi, "Ada orang di rumah?". "Nggak ada," jawab korban P.
Selanjutnya, tersangka datang dan masuk ke rumah korban. Lalu, tersangka menarik korban ke dalam kamar dan memaksa korban dengan mengatakan, "Udah nggak apa-apa itu, nggak ada yang tahu kalau nggak ada yang kasih tahu,".
"Usai nafsu nya tersalurkan, tersangka langsung meninggalkan korban," ujar Philip kepada wartawan, Sabtu (19/12/2020).
Kemudian, pada Minggu (13/12/2020), tersangka kembali datang ke rumah korban. Saat itu korban sendirian dan sedang menyapu di dalam rumah. Lalu tersangka langsung memeluk korban dari belakang dan meremas payudara korban.
"Saat itu, korban marah dan langsung mendorong tersangka sampai keluar rumah. Kemudian korban langsung menutup pintu rumah," katanya.
Setelah orang tua korban pulang ke rumah, korban pun menceritakan perbuatan tersangka kepada orangtuanya. Mendengar hal itu, orangtua membawa korban ke Polsek Patumbak untuk membuat laporan pengaduan.
Mendapat laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan. Pada Selasa (15/12/2020), petugas mendapat informasi bahwa tersangka berada di rumahnya. Petugas pun bergerak ke lokasi dan mengamankan tersangka.
"Saat diamankan tersangka tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya," tutup Philip. (Rls)