Notification

×

Aniaya Pencuri Hingga Tewas, 4 Karyawan PT Bridgestone Simalungun Ditetapkan Tersangka

Rabu, 30 Desember 2020 | 17:44 WIB Last Updated 2020-12-30T16:55:42Z
Polres Simalungun menggelar konferensi pers terkait kasus pembunuhan di Perkebunan PT Bridgestone
SIMALUNGUN (Kliik.id) - Polres Simalungun menetapkan 4 karyawan Perkebunan PT Bridgestone sebagai tersangka kasus penganiayaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Selain itu, dua anak dari salah satu karyawan itu turut diterapkan tersangka.

Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo menyampaikan, keenamnya sebelumnya merupakan saksi. Namun, usai dilakukan penyelidikan oleh Tim Khusus yang dipimpin Kasat Reskrim, keenamnya dinaikkan sebagai tersangka.

Mereka dijerat Pasal 338 Subsider 170 ayat ke (2) KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun sampai seumur hidup.

"Perlu kami sampaikan pada awalnya, HS pulang dari kegiatan di Medan, pukul 02.00 WIB dini hari. Ia melihat orang tak dikenal di dalam rumahnya, yaitu korban YAF (Yaoufanri Alpryansah Purba). Kemudian terjadi pergumulan," ujar Agus kepada wartawan, Rabu (30/12/2020).

Selanjutnya, Husni atau HS (41) dibantu kedua anaknya berinisial MAR dan AM (Keduanya di bawah umur) membantu perkelahian.

Lalu belakangan, security perkebunan yang tengah berpatroli dini hari lalu mendatangi kediaman HS dan ikut melakukan pemukulan. Ketiga security perkebunan itu yakni Hendrik Syahputra Damanik (HSD), Hendrik Syahputra (HS) dan Sonni Ade Prabudi (SAP).

"Awalnya security membantu mengamankan. Namun demikian kami imbau apabila menemukan adanya dugaan tindak pidana dan sudah diamankan agar sesegera mungkin dilaporkan kepada polisi," kata Agus.

"Di sini ada beberapa saat (korban) tidak langsung diserahkan ke kepolisian. Ada beberapa alat bukti mulai diikat, diborgol, kemudian dipukul menggunakan kayu sehingga korban meninggal dunia," ujar Agus yang menyayangkan peristiwa ini terjadi.

Mantan Kapolres Toba ini menjelaskan, penyidik akan menelaah atau mendalami sangkaan pasal sesuai peraturan yang berlaku.

"Karena memang di sini ada pelaku yang usianya di bawah umur. Saat ini saya yakin penyidik akan menindaklanjuti hukum yang berlaku. Untuk pelaku usia dewasa dipastikan kami tahan," kata Agus.

Awalnya, korban YAP diduga hendak melakukan pencurian di rumah HS yang berlokasi di Komplek Cendana PT Bridgestone, Nagori Dolok Merangir I, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, Minggu (27/12/2020) dini hari.

YAP akhirnya meninggal dunia, dimana berdasarkan saksi dari pihak Ahli Kedokteran Kepolisian, bahwa sebab meninggalnya diakibatkan benda tumpul. (Rls)
×
Berita Terbaru Update