Notification

×

Pencuri Ratusan Tabung Gas 3 Kg di Deliserdang Ditangkap Polisi

Minggu, 11 Oktober 2020 | 15:28 WIB Last Updated 2020-10-11T13:51:37Z
Ilustrasi Gas 3 Kg
DELISERDANG (Kliik.id) - Polisi menangkap tiga pria diduga pelaku pencurian tabung gas 3 kg di Kecamatan Deli Tua, Deliserdang, Sumatera Utara. Selain pelaku, barang bukti 110 buah tabung gas 3 kg turut disita petugas.

"Telah diamankan tiga orang laki-laki terkait kasus pencurian tabung gas 3 kg," ujar Kanit Reskrim Polsek Deli Tua Iptu Martua Manik saat dikonfirmasi, Minggu (11/10/2020).

Dua pelaku yang diamankan yakni Joko Suhendro (44) dan Toga Harapan Manullang (34), disebut sebagai tersangka pencurian, sedangkan Sirus Ramulo Manurung (42) disebut sebagai tersangka penadah (Pasal 480). Selain mereka, ada dua pelaku lagi yang masuk DPO. Keduanya berinisial H dan R.

Martua menjelaskan pengungkapan tersebut didasari laporan dari korban Rismauli (40), warga Deli Tua, pada Kamis (8/10/2020).

Korban melaporkan pencurian yang terjadi di pangkalan LPG miliknya di Jalan Ardagusema, Kelurahan Deli Tua Timur, Kecamatan Deli Tua. Kemudian, tim melakukan penyelidikan atas pencurian tabung gas sebanyak 110 buah tabung. Petugas lalu melihat petunjuk dari rekaman CCTV dan keterangan dari korban.

"Keterangan korban bahwa mobil pelaku jenis Daihatsu Xenia. Petugas selanjutnya melacak pemilik mobil dan selanjutnya meluncur ke alamat pemilik tersebut di Medan Tuntungan. Pada pukul 12.30 WIB, tim mengamankan pemilik mobil, tersangka Toga Harapan Manullang beserta mobil tersebut," ujar Martua.

Dari keterangan pemilik mobil, mobilnya itu diberikan kepada tersangka Toga Harapan, yang tak lain merupakan adik iparnya, pada Kamis (24/9/2020), dan dipulangkan pada 8 Oktober 2020.

"Tersangka Toga Harapan menerangkan bahwa dirinya telah melakukan pencurian tabung gas 3 kg sebanyak 100 buah bersama dengan rekannya, yakni tersangka Joko Suhendro, dan dua lainnya, yakni H dan R, yang masuk DPO," ujar Martua.

Kemudian petugas menangkap Joko Suhendro di Jalan Setia Budi, Tanjung Sari, Medan Selayang. Petugas menyita barang bukti 1 buah pahat dan 1 buah obeng yang digunakan tersangka untuk mencongkel rumah.

Petugas melakukan pengembangan lagi terhadap pelaku lainnya, yakni H dan R, tapi mereka melarikan diri.

"Sekira pukul 16.00 WIB tim melakukan pengembangan terhadap 480 (penadah) dan mengamankan tersangka Sirus Romulo Manurung beserta barang bukti 110 tabung gas 3 kg. Kemudian tersangka dan barang bukti diboyong ke Polsek Deli Tua untuk diproses sesuai hukum," ujar Martua. (Rls)
×
Berita Terbaru Update