![]() |
Pelaku saat diamankan polisi |
PEMATANGSIANTAR (Kliik.id) - Fery Prayuda tak melawan saat ditangkap personel dari Satuan Reskrim Polres Pematangsiantar atas dugaan pencabulan terhadap pacarnya.
Fery diamankan, Rabu (21/10/2020) siang di kediamannya, Jalan Nagur, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara. Dia diamankan saat sedang duduk di kedai jualan orang tuanya.
Sebelumnya, Fery menghilang usai menghamili wanita berinisial HRS (18). Orang tua HRS melaporkan kasus ini ke Mapolres Pematangsiantar dengan nomor: LP/423/VIII/2020/SU/STR.
Saat melaporkan kasus ini, HRS diketahui sudah hamil 7 bulan dari hubungan intim dengan Fery Prayuda.
Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Edi Sukamto membenarkan perbuatan pelaku terhadap korban. Perbuatan cabul itu dilakukan pelaku pada bulan Juli 2020.
"Bulan Juli kemarin kejadiannya. Orang tua korban diberitahu tetangganya, bahwa anaknya sudah hamil," kata Edi Sukamto, Kamis (22/10/2020) sore.
Kemudian, Orang tua korban memanggil putrinya HRS dan mempertanyakan kebenaran berita yang didengar dari tetangga tersebut. Lantaran tak mampu menyimpan aibnya itu, akhirnya HRS mengakui kehamilan kepada orang tua kandungnya itu.
"Korban mengaku kepada orang tuanya sudah dicabuli pelaku sebanyak dua kali pada bulan Oktober 2019 dan Januari 2020," ungkap Edi terkait pencabulan yang dilakukan oleh pelaku.
Dari pengakuan korban, dirinya dibawa menginap oleh Fery di Hotel Pulo Gumba, Jalan Rakutta Sembiring, Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba.
"Saat ini korban pun menjadi trauma, sehingga membuat laporan pengaduan di Polres Siantar untuk diproses sesuai hukum," kata Edi. (AM)