Samosir, (kliik.id) - Pemerintah Kabupaten Samosir dan Kejaksaan Negeri Samosir menandatangani perpanjangan Nota Kesepakatan Bersama penanganan hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kamis (18/6/2026).
Ditandatangani Bupati Vandiko T. Gultom dan Kajari Satria Irawan, dihadiri unsur pengadilan, Wakil Bupati, serta pimpinan perangkat daerah.
Kerja sama ini melanjutkan sinergi sebelumnya, di mana Kejaksaan bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara memberikan pendampingan, pertimbangan hukum, bantuan hukum, hingga penyelesaian sengketa baik di dalam maupun luar pengadilan.
Bupati Vandiko menyatakan kerja sama ini terbukti memberikan manfaat nyata, khususnya dalam mengamankan aset daerah, mendampingi proyek strategis seperti IPLT, TPA, dan Waterfront City, serta menjamin kepastian hukum pembangunan.
Ia berharap perangkat daerah segera menyusun perjanjian teknis untuk mengoptimalkan pengelolaan aset dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah.
Sementara itu Kajari Satria Irawan menegaskan kesiapan pihaknya memberikan layanan hukum lengkap, termasuk pendapat hukum dan upaya pencegahan risiko hukum demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel untuk kemajuan samosir. (InS/79)
