![]() |
| Adv. Hendra Prasetyo Hutajulu, SH., MH. |
Medan (Kliik.id) - Padamnya aliran listrik yang terjadi hampir di tiga provinsi sekaligus yakni Sumatera Utara, Riau, dan Jambi menuai sorotan tajam dari kalangan praktisi hukum. Kondisi pemadaman yang berlangsung hingga lebih dari 12 jam di Kota Medan dinilai telah menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat, pelaku usaha, rumah tangga, hingga aktivitas pelayanan publik.
Tokoh Advokat Sumatera Utara, Hendra Prasetyo Hutajulu, SH., MH., menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak untuk menggugat PT PLN (Persero) apabila mengalami kerugian akibat padamnya listrik secara massal tersebut.
Menurutnya, pemadaman listrik yang menyebabkan kerusakan alat elektronik, lumpuhnya usaha masyarakat, terganggunya aktivitas ekonomi, hingga terganggunya pelayanan publik dapat dikategorikan sebagai bentuk kerugian konsumen yang wajib dipertanggungjawabkan oleh penyedia layanan ketenagalistrikan.
“Negara telah mengatur hak-hak konsumen serta kewajiban perusahaan penyedia listrik. Bila masyarakat mengalami kerugian akibat padamnya listrik yang berkepanjangan, maka masyarakat berhak menuntut ganti rugi sesuai hukum yang berlaku,” tegas Adv Hendra Prasetyo Hutajulu, SH., MH., Sabtu (23/5/2026).
Ia menerangkan, setidaknya ada 4 (empat) dasar hukum mengenai kompensasi dan tanggung jawab PLN telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, diantaranya: pertama, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Pasal 29 ayat (1) UU ini menegaskan bahwa konsumen berhak memperoleh pelayanan yang baik, tenaga listrik secara terus-menerus dengan mutu dan keandalan yang baik.
Kedua, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa konsumen berhak mendapatkan kenyamanan, keamanan, dan ganti rugi apabila jasa yang diterima tidak sesuai sebagaimana mestinya.
Ketiga, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN (Persero), yang mengatur kewajiban pemberian kompensasi kepada pelanggan akibat gangguan pelayanan termasuk pemadaman listrik.
Dan keempat, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 23 Tahun 2014, yang mengatur kewajiban badan usaha penyedia tenaga listrik dalam menjaga keandalan sistem pelayanan kepada masyarakat.
Ia juga menegaskan siap memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang ingin mengajukan gugatan terhadap PLN akibat kerugian yang dialami selama terjadinya blackout di wilayah Sumatera.
“Ini bukan hanya persoalan padamnya listrik, tetapi menyangkut hak masyarakat sebagai konsumen. Bila diperlukan, gugatan perdata maupun class action dapat ditempuh demi memperjuangkan hak-hak masyarakat,” ujarnya.
Ia juga meminta pemerintah dan pihak PLN untuk memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik terkait penyebab utama terjadinya pemadaman massal tersebut serta memastikan adanya kompensasi yang layak kepada masyarakat terdampak.
Masyarakat berharap kejadian serupa tidak kembali terulang karena pemadaman listrik dalam waktu panjang sangat berdampak terhadap ekonomi, keamanan, kesehatan, hingga stabilitas aktivitas masyarakat sehari-hari. (ril)
