Sat Narkoba Polres Tebingtinggi Tangkap Warga Sei Bamban Pemilik 31,49 Gram Sabu

Notification

×

Sat Narkoba Polres Tebingtinggi Tangkap Warga Sei Bamban Pemilik 31,49 Gram Sabu

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:32 WIB Last Updated 2026-05-08T15:37:13Z
Pria berinisial MA (47), warga Sei Bamban, Kabupaten Serdangbedagai, ditangkap memiliki narkotika jenis sabu seberat 31,49 gram.
TEBINGTINGGI (Kliik.id) - 
Sat Narkoba Polres Tebingtinggi kembali mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya.

Dalam pengungkapan kali ini, petugas mengamankan pria berinisial MA (47), warga Sei Bamban, Kabupaten Serdangbedagai, serta menyita narkotika jenis sabu seberat 31,49 gram.

Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Rabu (6/5/2026) siang di Jalan Kutilang, Kelurahan Lubuk Baru, Kota Tebingtinggi.

Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi AKP Jimmy R Sitorus mengatakan penindakan dilakukan setelah petugas menerima informasi adanya aktifitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

"Setelah melakukan penyelidikan, petugas bergerak cepat menuju lokasi dan mendapati seorang pria berada di depan sebuah gudang dengan gerak-gerik mencurigakan. Kemudian pelaku diamankan untuk dilakukan pemeriksaan", ujar Jimmy, Kamis (7/5/2026).

Dari tangan pelaku, petugas menemukan 4 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat 31,49 gram.

Selain sabu, petugas juga menyita barang bukti lainnya berupa satu kotak rokok, satu lembar tisu, satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam tanpa plat serta satu unit handphone.

Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui sabu tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial B.

Saat ini, petugas masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok sabu tersebut.

"Kini pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Sat Narkoba Polres Tebingtinggi guna menjalani proses hukum lebih lanjut," kata Jimmy. (Red)
×
Berita Terbaru Update