![]() |
| Residivis narkoba yang ditangkap Polres Tebingtinggi. |
Seorang pria yang merupakan residivis kasus narkoba tak berkutik saat digerebek Sat Resnarkoba Polres Tebingtinggi.
Pelaku berinisial I (58) diamankan pada Sabtu (25/4/2026) dini hari di Jalan Ahmad Yani Lk II, Kelurahan Durian, Kecamatan Bajenis.
Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Mulyono menjelaskan, kasus ini berawal dari laporan warga yang resah dengan maraknya transaksi sabu di lokasi tersebut.
"Berdasarkan informasi itu, tim Sat Narkoba yang sedang melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan langsung melakukan penyelidikan intensif," ujar Mulyono, Minggu (26/4/2026).
Hasilnya, petugas berhasil mengamankan pelaku di lokasi yang dicurigai. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan tiga paket plastik klip transparan berisi sabu dengan berat 1,30 gram.
Tak hanya itu, polisi juga menyita plastik klip kosong, satu unit handphone, serta uang tunai sebesar Rp 80 ribu yang diduga berkaitan dengan transaksi narkoba.
Tanpa perlawanan, pelaku langsung diboyong ke Mapolres Tebingtinggi bersama barang bukti guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Kepolisian tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkoba, terlebih bagi pelaku yang merupakan residivis," kata Mulyono. (Red)
