Notification

×

Sat Reskrim Polres Tebingtinggi Tangkap Pelaku Pencurian di Rumah Makan Khanza

Selasa, 06 Januari 2026 | 10:12 WIB Last Updated 2026-01-06T16:17:01Z
Pelaku pencurian di Rumah Makan Khanza, Jalan Sudirman, Kota Tebingtinggi.
TEBINGTINGGI (Kliik.id) - 
Sat Reskrim Polres Tebingtinggi menangkap seorang pria berinisial AS (29) atas dugaan tindak pidana pencurian di Rumah Makan Khanza, Jalan Sudirman, Kota Tebingtinggi.

Pencurian tersebut diketahui terjadi pada Jumat (2/1/2026) malam, saat rumah makan dalam keadaan tutup.

Pelaku masuk ke dalam warung dengan cara mencongkel pintu belakang dan mengambil sejumlah barang, seperti adaptor CCTV, tabung gas, shock sepeda motor baru, perlengkapan dapur serta uang tunai milik korban.

Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi AKP Budi Sihombing mengatakan pengungkapan kasus tersebut dilakukan berdasarkan hasil analisis CCTV dan informasi dari masyarakat.

"Menindaklanjuti laporan korban, Sat Reskrim Polres Tebingtinggi melakukan penyelidikan dengan menganalisis rekaman CCTV di lokasi kejadian," ujar Budi kepada wartawan, Selasa (6/1/2026).

Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku dan mengetahui keberadaannya di Jalan Gunung Leuser, Kecamatan Rambutan.

Saat diamankan pada Minggu (4/1/2026) siang di Jalan Gunung Leuser, tidak ada perlawanan dari pelaku, dan pelaku juga mengakui perbuatannya.

Guna kepentingan penyidikan, pelaku dan pakaian yang digunakan pelaku saat melakukan pencurian dibawa ke Mapolres Tebingtinggi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Kepolisian menghimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan dan keamanan pada tempat usaha," kata Budi. (Red)
×
Berita Terbaru Update