Notification

×

Sat Reskrim Polres Tebingtinggi Tangkap Pelaku Judi Online Slot di Warung Pinggir Jalan

Jumat, 09 Januari 2026 | 12:55 WIB Last Updated 2026-01-09T18:00:49Z
Pelaku judi online jenis slot yang ditangkap Polres Tebingtinggi.
TEBINGTINGGI (Kliik.id) - 
Sat Reskrim Polres Tebingtinggi menangkap seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana perjudian online jenis slot, Rabu (7/1/2026) siang.

Penangkapan dilakukan di Jalan HM Yamin, Kelurahan Tanjung Marulak Hilir, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi, tepatnya di sebuah warung pinggir jalan.

Pelaku berinisial MIPL (23), warga Kelurahan Tanjung Marulak Hilir. Dia ditangkap saat tengah bermain judi online jenis slot melalui handphone miliknya.

Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi AKP Budi Sihombing menjelaskan penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas perjudian online jenis slot di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, tim Opsnal Sat Reskrim langsung melakukan penyelidikan ke tempat kejadian perkara (TKP).

"Setibanya di lokasi, petugas mendapati seorang pria sedang duduk di bangku warung. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap handphone miliknya, ditemukan permainan judi online jenis slot Mahyong yang sedang dimainkan melalui link website EMPIRE88," ujar Budi dalam keterangannya, Jumat (9/1/2026).

Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Tebingtinggi guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit handphone, screenshot halaman perjudian online, serta screenshot akun dan nomor pembayaran digital.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, terkait tindak pidana perjudian tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 426 ayat (1) huruf a dan c, subsider Pasal 427 KUHP. (Red)
×
Berita Terbaru Update