Konflik Agraria di Sumut Semakin Merajalela, Adv Paulus Gulo: Negara Harus Hadir Menjamin Keadilan bagi Rakyat

Notification

×

Konflik Agraria di Sumut Semakin Merajalela, Adv Paulus Gulo: Negara Harus Hadir Menjamin Keadilan bagi Rakyat

Senin, 25 Mei 2026 | 00:20 WIB Last Updated 2026-05-24T17:20:20Z


Medan (Kliik.id) - Pendiri Kantor Hukum PS Partners Law Firm, Paulus Peringatan Gulo, SH., MH., C.Md., C.Vapol. mengkritik langkah aparat penegak hukum (APH), Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta pemerintah pusat dan daerah yang dinilai belum maksimal dalam menyelesaikan berbagai konflik agraria di Sumatera Utara.


Menurutnya, konflik tanah dan sengketa lahan saat ini semakin merajalela dan telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat kecil, petani, hingga masyarakat adat. Persoalan agraria bukan hanya menyangkut administrasi pertanahan, tetapi juga menyangkut hak hidup rakyat, keadilan sosial, dan masa depan generasi bangsa.


“Rakyat bertanya, kapan keadilan agraria benar-benar dapat dirasakan? Negara tidak boleh kalah oleh mafia tanah dan mafia hukum yang terus merampas hak-hak masyarakat,” tegas Paulus, Senin (25/5/2026).


Ia menilai banyak konflik agraria di Sumatera Utara terjadi akibat lemahnya pengawasan terhadap Hak Guna Usaha (HGU), tumpang tindih izin lahan, dugaan kriminalisasi masyarakat, serta lambannya penyelesaian sengketa oleh instansi terkait. Berbagai laporan juga menunjukkan bahwa konflik agraria di Sumatera Utara masih tergolong tinggi dan banyak kasus belum terselesaikan secara tuntas. 


Paulus mendesak pemerintah pusat, melalui Kementerian ATR/BPN, pemerintah daerah, DPR RI, dan aparat penegak hukum, untuk segera membentuk langkah konkret penyelesaian konflik agraria secara transparan, adil, dan berpihak kepada masyarakat.


Ia juga meminta agar seluruh penerbitan HGU maupun izin usaha yang masih bermasalah ditinjau ulang dan dihentikan sementara apabila belum memenuhi prinsip “clean and clear” sebagaimana tuntutan masyarakat dalam berbagai kasus agraria nasional. 


“Konflik agraria tidak boleh terus diwariskan kepada rakyat kecil. Negara harus hadir memberikan perlindungan hukum, bukan justru membiarkan masyarakat berjuang sendiri menghadapi kekuatan korporasi maupun mafia tanah,” tambahnya.


Selain itu, Paulus menekankan pentingnya reforma agraria yang nyata dan bukan sekadar formalitas administrasi sertifikat tanah. Ia menilai penyelesaian konflik agraria harus melibatkan masyarakat, organisasi petani, tokoh adat, akademisi, dan lembaga bantuan hukum agar tercipta kepastian hukum dan keadilan sosial.


Ia juga memaparkan beberapa ketentuan hukum terkait konflik agraria di Indonesia, diantaranya:


1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), yang menjadi dasar hukum utama pertanahan dan reforma agraria di Indonesia yang menegaskan bahwa tanah dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.


2. Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945, yang berbunyi: “Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.”


3. Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma AgrariaMengatur penguatan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) dan penyelesaian konflik agraria secara terpadu. 


4. Peraturan Menteri ATR/BPNMengatur tata kelola pertanahan, penilaian tanah, penyelesaian sengketa, serta administrasi pertanahan nasional. 


5. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang menjamin hak masyarakat untuk memperoleh perlindungan hukum dan keadilan.


Paulus berharap pemerintah tidak lagi menunda penyelesaian berbagai konflik agraria yang telah berlangsung bertahun-tahun di Sumatera Utara. 


Ia menegaskan bahwa keadilan agraria merupakan bagian penting dari penegakan hukum dan perlindungan hak rakyat Indonesia.(ril) 

×
Berita Terbaru Update