![]() |
| Dua pemuda yang ditangkap. |
Kali ini, dua pemuda ditangkap bersama barang bukti sabu seberat 60 gram di Perumahan Grand Permata Residence, Desa Paya Pasir, Kabupaten Serdangbedagai, Senin (19/1/2026) malam.
Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi AKP Jimmy R. Sitorus menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait akan terjadinya transaksi narkoba di perumahan tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, petugas Sat Narkoba langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap dua pria berinisial ZM (22) dan MA (23) sekitar pukul 21.00 WIB di salah satu rumah.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus plastik berisi narkoba jenis sabu dengan berat 60 gram, serta barang bukti lainnya berupa tas hitam dan dua unit handphone.
Dari hasil pemeriksaan awal, salah satu pelaku mengaku bahwa barang haram tersebut diduga berasal dari luar negeri, yakni Malaysia.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar.
"Kami masih melakukan pengembangan guna menelusuri asal barang dan kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat," ujar Jimmy, Jumat (23/1/2026).
Selanjutnya, kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Tebingtinggi untuk menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Red)
