![]() |
| Pelaku penggelapan sepeda motor. |
Kasus penggelapan tersebut terjadi pada Sabtu (25/10/2025) malam di Jalan Ikhlas, Kelurahan Deblod Sundoro, Kota Tebingtinggi dengan pelaku berinisial KAD (30).
"Saat itu, pelaku meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan hendak digunakan sebentar," ujar Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi, AKP Budi Sihombing dalam keterangannya, Sabtu (13/12/2025).
Namun setelah membawa kendaraan tersebut, pelaku tidak pernah mengembalikannya hingga akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tebingtinggi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Sat Reskrim Polres Tebingtinggi segera melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan informasi.
Akhirnya petugas berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan di Jalan lintas Bagelen, Kota Tebingtinggi.
Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian berupa satu unit sepeda motor Yamaha N Max CC 155 warna putih.
"Barang bukti sepeda motor tersebut juga berhasil diamankan oleh petugas kepolisian," kata Budi.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk keseriusan jajaran Polres Tebingtinggi dalam menindak setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat.
"Kini, pelaku telah diamankan di Mapolres Tebingtinggi dan dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan," ujarnya.
Selain itu, penyidik juga masih melakukan pemeriksaan lanjutan untuk melengkapi berkas perkara tersebut.
(Red)
