![]() | |
| Mediasi antar warga pada Jumat (26/12/2025) malam di Jalan Pramuka, Kelurahan Pinang Mancung, Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi, tepatnya di rumah Kepala Lingkungan (Kepling) I Sumirah. |
Mediasi berlangsung pada Jumat (26/12/2025) malam di Jalan Pramuka, Kelurahan Pinang Mancung, Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi, tepatnya di rumah Kepala Lingkungan (Kepling) I Sumirah.
Kegiatan tersebut dihadiri masing-masing pihak yakni Julianto (49) bersama Zulham (39), warga Desa Cina Kasih Kabupaten Serdangbedagai selaku pihak pertama dan Juliati Harahap (40), warga Jalan Karya Pembangunan, bersama Mutya Zahara (20), warga Jalan Kutilang selaku pihak kedua.
Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Mulyono menjelaskan peristiwa penganiayaan ini dilakukan oleh pihak pertama terhadap pihak kedua yang terjadi pada Selasa 16 Desember 2025 pukul 21.30 WIB di Jalan Pramuka Lk I Kelurahan Pinang Mancung.
"Kemudian dalam proses mediasi, kedua belah pihak yang berseteru melakukan musyawarah dan sepakat berdamai untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan," ujar Mulyono.
Kegiatan mediasi berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif tanpa adanya gangguan dengan membuat surat perjanjian perdamaian dan permasalahan dianggap selesai.
"Polsek Rambutan berharap penyelesaian secara kekeluargaan ini dapat menjadi contoh bagi masyarakat dalam menyelesaikan konflik secara damai dan menghindari proses hukum yang lebih panjang," katanya. (Red)
