![]() |
| Kedua pelaku pencurian kompresor AC. |
Kedua pelaku yakni JWS alias Sumbayak (32) dan KL alias Lubis (32).
Aksi pencurian itu terjadi pada Sabtu (29/11/2025) pagi di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Bandarsono, Kecamatan Padang Hulu.
Pagi itu, saksi yang merupakan pegawai honorer menemukan dua kompresor AC 1 PK merek Polytron yang terpasang di luar bangunan sekolah telah hilang.
Selanjutnya dia menyampaikan kepada Kepala sekolah dan langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Tebingtinggi.
Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi AKP Budi Sihombing mengatakan pencurian ini mengakibatkan total kerugian ditaksir mencapai Rp 3 juta.
"Menerima laporan tersebut, Polres Tebingtinggi bergerak cepat. Tim Opsnal melakukan serangkaian penyelidikan yang akhirnya mengarah pada pelaku pertama, yaitu JWS," ujar Budi dalam keterangannya, Sabtu (6/12/2025).
Saat hendak diamankan di Jalan Kutilang, pada Rabu (3/12/2025) siang, pelaku JWB melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri ke arah belakang rumahnya yang berbatasan langsung dengan sungai.
Dalam pengejaran tersebut, petugas berhasil menangkap pelaku di dalam aliran sungai.
Selanjutnya, Polres Tebingtinggi mengembangkan penyelidikan. Dari hasil interogasi awal, diketahui pencurian dilakukan bersama dengan rekannya berinisial KL.
Kemudian, petugas menyisir beberapa lokasi dan berhasil menangkap KL saat berada di Jalan Sutoyo, Kota Tebingtinggi.
"Kedua pelaku kini telah diamankan di Mapolres Tebingtinggi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," kata Budi.
Polisi juga berhasil menyita dua unit kompresor AC merek Polytron sebagai barang bukti. Kedua pelaku dijerat dengan pasal Pencurian dengan Pemberatan. (Red)
